Kisruh, Penertiban Areal Parkir Jalan Sudirman

- Jurnalis

Rabu, 9 Januari 2019 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIDEAZONE.COM – PALEMBANG, Kawasan Jalan Jenderal Sudirman harus bebas dari parkir liar. Sebab, wilayah tersebut merupakan jalan protoler yang juga kawasan destinasi wisata. Karena keadaannya harus bebas dar kemacetan akibat parkir liar tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Kurniawan, mengatakan terkait masalah itu pihaknya telah melakukan razia kendaraan yang terparkir di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Karena parkir liar tersebut, keadaannya menjadi macet dan mengganggu nilai-nilai destinasi wisata.

Kurniawan (Kepala Dishub Kota Palembang)
Kurniawan (Kepala Dishub Kota Palembang)

“Dishub, akan menggelar razia setiap hari. Sebab jalan nasional seperti Jalan Sudirman tersebut harus bebas dari kemacetan. Apabila di setiap sudut trotoar terdapat parkir liar akan kita tertibkan. Selain macet, parkir liar sangat merusak nilai-nilai ketertiban dan keindahan kota,” ujarnya kepada Wideazona.com, di ruang kerjanya, Rabu (9/1/2019).

Menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, pihaknya akan kekeh (berusaha) menertibkan parkir liar yang ada di kawasan itu. Sebab isi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, parkir liar di bahu jalan tersebut tidak diperkenan dilakukan di jalkan tersebut.

Terkait penertiban razia parkir liar itu, katanya, ada warga yang tidak terima kendaraannya diangkut. Sebab kendaraan itu diparkirkan di bahu jalan. Karena menerapkan peraturandan undang-undang, pihaknya mencoba mengamankan (mengangkat) motor tersebut. “Namun si warga mencoba melawan petugas. Hal ini tentu sangat melecehkan kita,” tegasnya.

Baca Juga:  Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Terkait adanya masalah lain, seperti penggembokan (tilang parkir) kendaraan roda empat, ada informasi bahwa pihak Dishub Kota Palembang telah meminta uang sebesar Rp 200-300 ribu per kendaraan, Kurniawan membantah isyu tersebut. Menurut dia, penyelesaian kendaraan yang disegel (digembok), langsung diserahkan ke pengadilan.

“Jadi, tak benar jika ada pihak kita yang meminta uang sebesar itu. Sebab segala sesuatunya sudah kita serahkan ke pengadilan. Jadi yang memutuskan nilai tebus kendaraan itu hanya pengadilan,” tambah Kepala Bidang Pengawasan, Pelayanan dan Operasional Dishub Kota Palembang, Marta Edison yang ikut hadir dalam wawancara tersebut.

Jika ada informasi yang menyatakan begitu, katanya, pasti ada pihak tertentu yang menyebarkan isu tak sedap. Jadi, untuk mengatasi perparkiran di Jalan Jenderal Sudirman, telah disiapkan kantung-kantung parkir yang disediakan. Misalnya, di kawasan dalam Internasional Plaza, pelataran Masjid Agung, kawasan eks Bioskop Mawar dan Jalan Kolonel Atmo. “Sekarang ini sedang kita usakan areal parkir di kawasan Jalan Candi Angsoko,” ujar Marta.

Baca Juga:  Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik

Selain itu, Dishub Kota Palembang telah menyiapkan shutle bus, namun tidak berjalan sesuai yang diharapkan. Ke depan, katanya, akan diadakan rapat seluruh jajaran instansi, baik dari kepolisian, pemerintah serta unsur lain yang terkait. Rapat itu untuk mencari solusi dan kesepakatan bersama agar tercipta kawasan yang tertib dan bebas dari kemacetan.

Namun untuk menegakkan aturan dan pelaksanaan undang-undang serta peraturan walikota, Dishub akan tetap melaksanakan kewajiban seutuhnya untuk membebaskan kawasan jalan-jalan tersebut dari negatif parkir liar. “Kalau dihitung secara keseluruhan, di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, terdapat 71 areal parkir yang tidak ada setoran ke pendapatan asli daerah (PAD). Setiap hari, dari adanya parker liar tersebut, Pemkot Palembang kehilangan pendapatan dari sector parker senilai Rp 11 juta. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Marta. (abror)

Berita Terkait

Palembang Kebagian Rp10 Miliar untuk Karhutla, Pemkot Siapkan Anggaran Pemadaman hingga Penanganan ISPA
Nyaris Dua Tahun Jabat Dirut Pasar, Pengangkatan Dedi Siswoyo Dipertanyakan
Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong
Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎
40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu
Ratu Dewa Soroti 114 Anak Sungai Palembang, Camat dan Lurah Diminta Telusuri Sejarahnya
Pemkot Palembang-TNI AU Sepakati Pemanfaatan Lahan 6,9 Hektare untuk Sekolah Rakyat
ASN Pemkot Palembang Galang 22 Ton Beras, Wujud Kepedulian bagi Warga Terdampak Kabut Asap

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Palembang Kebagian Rp10 Miliar untuk Karhutla, Pemkot Siapkan Anggaran Pemadaman hingga Penanganan ISPA

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Nyaris Dua Tahun Jabat Dirut Pasar, Pengangkatan Dedi Siswoyo Dipertanyakan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:14 WIB

40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu

Berita Terbaru