“Hingga saat ini kami belum mendapat petunjuk dari pemerintah pusat jika KIA sebagai syarat untuk masuk sekolah. Kami masih menggunakan formulasi yang lama dalam proses PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) nanti, “ujarnya.
Menurut dia, tidak ada kebiajakan baru bagi anak yang masuk sekolah harus sudah memiliki KIA, sehingga orang tua tidak perlu risau. persyaratan masuk sekolah dilihat dari usia calon siswa serta alamat tempat tinggal terdekat dari sekolah. Lokasi terdekat tersebut dilihat dari alamat yang tertera pada Kartu Keluarga dari calon siswa. “Formulasinya tetap sama seperti 5 persen dari jalur prestasi, 5 persen jalur pindahan luar kota dan sisanya berdasarkan zonasi atau alamat terdekat dari calon siswa,” ungkap Herman.
“untuk menghindari siswa mendaftar di dua sekolah dalam waktu bersamaan, pihak Disdik Kota Palembang telah bekerja sama dengan PT. Telkom, dalam pendaftaran online. Nantinya apabila siswa mendaftar online pada dua sekolah salah satunya akan ditolak oleh sistem, karena sistem akan menolak secara otamatis dengan meseleksi no Induk Nasional Siswa (NISN),”terang Herman.
Senada yang dikatakan Kepala Bidang SD Disdik Kota Palembang Bahrin, S.Pd.MM Persyaratan masuk sekolah tetap seperti semula. Bagi anak yang masuk SD harus menyertakan akte kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). “Masuk sekolah itu syaratnya cukup dengan akte kelahiran dan KK saja, tidak ada disyaratkan dengan KIA, ” katanya
Namun dia mengaku membuat KIA untuk anak bagus, yang fungsinya untuk memudahkan administrasi bagi anak dan memudahkan pemerintah dalam memberikan layanan.(hasan basri)