RDP ini diadakan untuk membahas tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Putusan tersebut terkait Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Heddy didampingi Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Selain itu, Ketua dan Anggota KPU RI serta Bawaslu RI hadir juga dalam RDP ini.
Perkara tersebut dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan KPU RI sebagai pihak Tergugat. Putusan PN Jakarta Pusat mengatakan tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan harus dihentikan dan diulang dari awal.
Menurut Heddy, DKPP telah menerima aduan terkait putusan tersebut. Aduan dilayangkan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) yang mengadukan Ketua dan Anggota KPU pada 7 Maret 2023.
“Sampai saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi,” katanya. (JFA)
Halaman : 1 2



















