WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menegaskan Pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali. DKPP juga berkomitmen menjalankan amanat Pasal 22e ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur hal ini.
“Pasal 22e UUD 45 menyatakan bahwa Pemilu lima tahun sekali. Itu saya kira harus jadi pegangan oleh semua pihak, termasuk DKPP dalam hal menjalankan Undang-undang Kepemiluan,” kata Heddy saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Rabu (15/3/2023)
Menurutnya, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi komitmen DKPP. Komitmen ini yang mendasari pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan DKPP, sepanjang belum ada regulasi baru yang menggantikannya.
“Ini komitmen DKPP,” kata Heddy menegaskan, dikutip dari keterangan tertulis DKPP, Kamis (16/3/2023).
Halaman : 1 2 Selanjutnya



















