OKI  

Kepergok Bakar Lahan Kebun, Hayati Ditangkap Jajaran Polres OKI: 1/4 Hektare Ludes

Pelaku pembakar lahan kebun, Hayati [65], warga dusun 1 Desa Air Itam, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir [OKI] saat memberikan keterangan kepada petugas Polres OKI.
Pelaku pembakar lahan kebun, Hayati [65], warga dusun 1 Desa Air Itam, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir [OKI] saat memberikan keterangan kepada petugas Polres OKI.

WIDEAZONE.com, OKI | Hayati [65], warga dusun 1 Desa Air Itam, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir [OKI] kepergok membakar lahan kebun miliknya sendiri. Pelaku ditangkap Jajaran Polres OKI.

“Pelaku ini telah melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dimana lahan setelah dibakar akan digunakan untuk bertanam pisang,” ungkap Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal SIK dan Kanit Pidsus Iptu M Wahyudi SH, Senin 18 September 2023.

Aksi pelaku, jelas Kanit Pidsus M Wahyudi, melakukan membuka lahan dengan cara membakar pada Sabtu [16/9] kemarin siang, sekira pukul 12.00 WIB.

Selanjutnya, saat itu ada anggota Polsek Jejawi sedang melakukan patroli, kala itu ada warga yang sedang melakukan pemadaman api di lahan tersebut.

Lalu, dibantu pemadaman api. Api telah membakar lahan sekitar seperempat hektare. Kemudian api padam.

“Barulah anggota menanyakan kepada warga, apa penyebab lahan tersebut terbakar. Ternyata lahan itu dibakar pelaku dengan menggunakan korek api gas,” terang Wahyudi.

Dikatakan Kanit Pidsus, dari keterangan pelaku, lahan milik pelaku ini sebelumnya telah dikumpulkan ranting kayu dan rumput tebasan yang telah dibersihkan sejak tahun lalu.

“Nah rupanya ranting kayu dan tebasan rumput dikumpul dan ditumpuk oleh pelaku. Lalu Sabtu kejadian kemarin dibakarnya dengan korek api gas,” katanya.

Dikatakan Wahyudi, api yang membakar ranting kayu dan rumput menyebar di area lahan karena hembusan angin. Sehingga api membesar dan tidak bisa dipadamkan, dimana pelaku sempat memadamkan dengan dua botol air minum.

Kebakaran lahan terus berlanjut karena sudah membesar, sehingga membuat pelaku memanggil warga untuk memadamkan. Kemudian diketahui anggota Polsek Jejawi yang sedang patroli, lalu dibantu memadamkan apiapi hingga padam.

“Lahan milik pelaku ini 1 hektare yang terbakar seluas 1/4 hektare dan rencananya oleh pelaku hendak ditanami pisang,” ucapnya.

Kanit pidsus mengatakan, atas perbuatan pelaku akhirnya diamankan. Dimana Pasal yang disangkakan Pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf b UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Ancaman untuk pelaku ini pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda Rp4 miliar paling sedikit dan Rp10 miliar paling banyak,” pungkasnya. [AbV/red]

banner 468x60

banner 468x60