Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak 4–10 Maret 2026, USD Rp16.800

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Info Kurs dari Kementerian Keuangan.

Info Kurs dari Kementerian Keuangan.

WIDEAZONE.com, JAKARTA. | Kementerian Keuangan [Kemenkeu] menetapkan nilai kurs mata uang asing yang digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai [PPN], Pajak Penjualan atas Barang Mewah [PPnBM], Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 4–10 Maret 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan bernomor 10/MK/EF.2/2026 yang ditandatangani Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi atas nama Menteri Keuangan.

Baca Juga:  PLN UID S2JB Salurkan Sambungan Listrik Gratis Melalui Program Terang Berkah Ramadan

Dalam keputusan tersebut, kurs dolar Amerika Serikat [USD] ditetapkan sebesar Rp16.800,00. Sementara itu, kurs mata uang lainnya antara lain dolar Australia Rp11.914,28, dolar Kanada Rp12.281,49, dolar Singapura Rp13.277,80, euro Rp19.831,05, dan poundsterling Inggris Rp22.680,80.

Selain itu, kurs yen Jepang ditetapkan Rp10.781,83 per 100 yen, sedangkan ringgit Malaysia sebesar Rp4.316,93, baht Thailand Rp541,30, dan yuan Tiongkok Rp2.447,50.

Baca Juga:  Krisis Air Bersih 14 Tahun, Warga Kenten Raya Gugat PDAM Betuah ke PN Palembang

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa apabila mata uang asing tidak tercantum dalam daftar, maka kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat pada penutupan hari kerja sebelumnya, yang kemudian dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sesuai ketetapan keputusan tersebut.

Keputusan ini berlaku selama periode 4–10 Maret 2026. [AbV/red]

Berita Terkait

Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah
PLN Gercep Perkuat Tegangan Listrik bagi Warga Kenten Laut
Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera
PLN Teken PJBTL Terbesar untuk Data Center di Indonesia
PHR Zona 1 Raih Dua Penghargaan Tertinggi di Ajang CSR & ESG Internasional
Gubernur Herman Deru Ajak Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat Beralih ke Jalur Legal
Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi
Wujudkan Inklusi Keuangan Tanpa Batas, Bank Sumsel Babel dan OJK Hadirkan Layanan Ramah Disabilitas

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 13:10 WIB

Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah

Senin, 27 April 2026 - 21:08 WIB

Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera

Senin, 27 April 2026 - 17:46 WIB

PLN Teken PJBTL Terbesar untuk Data Center di Indonesia

Minggu, 26 April 2026 - 20:26 WIB

PHR Zona 1 Raih Dua Penghargaan Tertinggi di Ajang CSR & ESG Internasional

Sabtu, 25 April 2026 - 00:15 WIB

Gubernur Herman Deru Ajak Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat Beralih ke Jalur Legal

Berita Terbaru

Kantor Pusat Bank Sumsel Babel Jakabaring Palembang.

Ekobis

Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:10 WIB

Kepala Kejari Sumsel Dr Ketut Sumedana memberikan keterangan pers soal penanganan dua perkara sekaligus dalam satu hari soal obstruction of justice hingga korupsi KUR pada Selasa 28 April 2026.

Headlines

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Selasa, 28 Apr 2026 - 22:08 WIB