WIDEAZONE.com, JAKARTA. | Kementerian Keuangan [Kemenkeu] menetapkan nilai kurs mata uang asing yang digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai [PPN], Pajak Penjualan atas Barang Mewah [PPnBM], Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 4–10 Maret 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan bernomor 10/MK/EF.2/2026 yang ditandatangani Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi atas nama Menteri Keuangan.
Dalam keputusan tersebut, kurs dolar Amerika Serikat [USD] ditetapkan sebesar Rp16.800,00. Sementara itu, kurs mata uang lainnya antara lain dolar Australia Rp11.914,28, dolar Kanada Rp12.281,49, dolar Singapura Rp13.277,80, euro Rp19.831,05, dan poundsterling Inggris Rp22.680,80.
Selain itu, kurs yen Jepang ditetapkan Rp10.781,83 per 100 yen, sedangkan ringgit Malaysia sebesar Rp4.316,93, baht Thailand Rp541,30, dan yuan Tiongkok Rp2.447,50.
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa apabila mata uang asing tidak tercantum dalam daftar, maka kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat pada penutupan hari kerja sebelumnya, yang kemudian dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sesuai ketetapan keputusan tersebut.
Keputusan ini berlaku selama periode 4–10 Maret 2026. [AbV/red]








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










