Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak 4–10 Maret 2026, USD Rp16.800

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Info Kurs dari Kementerian Keuangan.

Info Kurs dari Kementerian Keuangan.

WIDEAZONE.com, JAKARTA. | Kementerian Keuangan [Kemenkeu] menetapkan nilai kurs mata uang asing yang digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai [PPN], Pajak Penjualan atas Barang Mewah [PPnBM], Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 4–10 Maret 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan bernomor 10/MK/EF.2/2026 yang ditandatangani Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi atas nama Menteri Keuangan.

Baca Juga:  Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Dalam keputusan tersebut, kurs dolar Amerika Serikat [USD] ditetapkan sebesar Rp16.800,00. Sementara itu, kurs mata uang lainnya antara lain dolar Australia Rp11.914,28, dolar Kanada Rp12.281,49, dolar Singapura Rp13.277,80, euro Rp19.831,05, dan poundsterling Inggris Rp22.680,80.

Selain itu, kurs yen Jepang ditetapkan Rp10.781,83 per 100 yen, sedangkan ringgit Malaysia sebesar Rp4.316,93, baht Thailand Rp541,30, dan yuan Tiongkok Rp2.447,50.

Baca Juga:  Federal Oil Edukasi Pengguna Motor Matic di Palembang Lewat Feders Gathering 2026

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa apabila mata uang asing tidak tercantum dalam daftar, maka kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat pada penutupan hari kerja sebelumnya, yang kemudian dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sesuai ketetapan keputusan tersebut.

Keputusan ini berlaku selama periode 4–10 Maret 2026. [AbV/red]

Berita Terkait

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan
Soal Belasan Rumah Warga Retak Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Adhi Karya: Perbaikan Siap, Nilai Ganti Rugi Belum Ada Titik Tengah
Federal Oil Edukasi Pengguna Motor Matic di Palembang Lewat Feders Gathering 2026
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:27 WIB

Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:51 WIB

Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan

Berita Terbaru