“Di antaranya, pemda perlu memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk sekretariat panitia pemilihan kecamatan (PPK). Serta panitia pemungutan suara (PPS),” jelasnya.
Langkah itu, lanjutnya, untuk mendukung tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berada di lingkungan kecamatan maupun kelurahan/desa. Menurutnya, pemda juga perlu menugaskan personel untuk membantu Sekretariat PPK dan PPS.
“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembentukan sekretariat PPK paling lambat hingga 10 Januari 2023. Sementara Sekretariat PPS dibentuk paling lambat 24 Januari 2023,” ujarnya.
Tak hanya itu, kepala daerah diminta memberikan izin kepada ASN Pemda untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


















