Bahtiar mengingatkan pula netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 87 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam aturan tersebut ASN harus bebas dari pengaruh intervensi semua golongan dan partai politik (parpol). “Bukan hanya netralitas ASN, tapi ada netralitas penyelenggara negara,” ucapnya.
Bachtiar menyebut hal tersebut tercantum dalam seluruh aturan yang mengatur tentang penyelenggara pemilu. “Jadi baik eksekutif, legislatif, dan lembaga yudikatif,” katanya mengakhiri. (JFA)



















