WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Kejati Sumsel kembali menetapkan satu tersangka berinisial PB dalam perkara dugaan korupsi pembangunan light rail transit [LRT] pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun anggaran [TA] 2016-2020.
“PB sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi sebanyak tujuh kali dan untuk panggilan kelima bernomor SPS-1507/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024, telah diterima kakak kandung tersangka PB pada 04 Oktober 2024,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan tertulisnya, Selasa 5 November 2024.
Kasipenkum menjelaskan dalam penetapan tersangka PB oleh tim penyidik Kejati Sumsel telah dilakukan terlebih dahulu sebelum Kejaksaan Agung [Kejagung] melakukan penangkapan pada perkara lain.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari para saksi maupun para tersangka sebelumnya, ditemukan alat bukti serta petunjuk bahwa tersangka PB telah menerima setoran-setoran secara tunai sebesar Rp18 miliar,” sebutnya.
“Uang tersebut diperoleh dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening PB dalam jangka waktu tahun 2016-2020, hal ini merupakan petunjuk adanya aliran dana kepada tersangka PB saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI,” papar dia.
Tim Penyidik, ujar Kasipenkum, juga akan mendalami aliran dana untuk tersangka PB yang bukan dari penyetoran. “Saat ini, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel akan melakukan pemeriksaan tersangka PB di Kejagung,” tukasnya.
Dia menambahkan para Saksi yang sudah diperiksa hingga saat ini berjumlah 57 orang. [Abror Vandozer]