Kejati Sumsel Tetapkan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub “PB” Jadi Tersangka Pembangunan LRT: Terima Setoran Rp18 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2024 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Penerangan Hukum [Kasipenkum] Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH

Kasi Penerangan Hukum [Kasipenkum] Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Kejati Sumsel kembali menetapkan satu tersangka berinisial PB dalam perkara dugaan korupsi pembangunan light rail transit [LRT] pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun anggaran [TA] 2016-2020.

“PB sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi sebanyak tujuh kali dan untuk panggilan kelima bernomor SPS-1507/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024, telah diterima kakak kandung tersangka PB pada 04 Oktober 2024,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan tertulisnya, Selasa 5 November 2024.

Baca Juga:  SMP Negeri 41 Palembang Terapkan 'Double Shift' Ruang Kelas Terbatas

Kasipenkum menjelaskan dalam penetapan tersangka PB oleh tim penyidik Kejati Sumsel telah dilakukan terlebih dahulu sebelum Kejaksaan Agung [Kejagung] melakukan penangkapan pada perkara lain.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari para saksi maupun para tersangka sebelumnya, ditemukan alat bukti serta petunjuk bahwa tersangka PB telah menerima setoran-setoran secara tunai sebesar Rp18 miliar,” sebutnya.

“Uang tersebut diperoleh dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening PB dalam jangka waktu tahun 2016-2020, hal ini merupakan petunjuk adanya aliran dana kepada tersangka PB saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI,” papar dia.

Baca Juga:  Tawuran Maut di Palembang: Pelajar 1 Ilir Tewas Tertusuk

Tim Penyidik, ujar Kasipenkum, juga akan mendalami aliran dana untuk tersangka PB yang bukan dari penyetoran. “Saat ini, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel akan melakukan pemeriksaan tersangka PB di Kejagung,” tukasnya.

Dia menambahkan para Saksi yang sudah diperiksa hingga saat ini berjumlah 57 orang. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang
Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Sejahterakan Buruh pada May Day 2026, Siap Tindaklanjuti Aspirasi Pekerja
Dampingi Menko Pangan,Gubernur Herman Deru Pastikan PSEL Palembang Jadi Solusi Sampah dan Energi
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
Gubernur Herman Deru Tekankan Peran SOIna sebagai Ajang Penguatan Kepercayaan Diri Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:03 WIB

Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:54 WIB

Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Sejahterakan Buruh pada May Day 2026, Siap Tindaklanjuti Aspirasi Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:46 WIB

Dampingi Menko Pangan,Gubernur Herman Deru Pastikan PSEL Palembang Jadi Solusi Sampah dan Energi

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Berita Terbaru