Kejati Sumsel Sita Rumah hingga Sertifikat Milik R Tersangka Korupsi Internet Desa

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2024 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Tipidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melakukan penyitaan terhadap rumah yang berlokasi di Perumahan Rasan Damai, Kota Sekayu, Musi Banyuasin [Muba], sertifikat tanah milik [SHM] tersangka R beserta akta jual beli.

Tim Penyidik Tipidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melakukan penyitaan terhadap rumah yang berlokasi di Perumahan Rasan Damai, Kota Sekayu, Musi Banyuasin [Muba], sertifikat tanah milik [SHM] tersangka R beserta akta jual beli.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Tim Penyidik Tipidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melakukan penyitaan terhadap rumah yang berlokasi di Perumahan Rasan Damai, Kota Sekayu, Musi Banyuasin [Muba], sertifikat tanah milik [SHM] tersangka R beserta akta jual beli.

“Penyiataan tersebut, buntut perkara dugaan korupsi pembuatan, pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa [PMD] tahun anggaran 2019-2023,” ungkap Kasipemkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterngan tertulis, Kamis 1 Agustus 2024.

Baca Juga:  PLN Imbau Hati-hati Informasi Hoax Soal Kenaikan Tarif Listrik

Jelas Kasipenkum, penyitaan didasari dengan surat penetapan Pengadilan Negeri [PN] Palembang nomor 25/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 30 Juli 2024 dan surat perintah penyitaan Kajati Sumsel nomor PRINT-1378/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024.

Selain sita, ujar Kasipenkum, dilakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dengan inisial A selaku kakak tersangka R selaku saksi, yang menemani melakukan transaksi jual beli rumah di kediaman RC [Plt Kadis PMD Muba] dan H selaku pembeli. “Adapun ketiga saksi tersebut dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, dan dicecar dengan 15 pertanyaan,” tukasnya. [AbV]

Berita Terkait

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB