Kejati Sumsel Sita Rumah hingga Sertifikat Milik R Tersangka Korupsi Internet Desa

Tim Penyidik Tipidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melakukan penyitaan terhadap rumah yang berlokasi di Perumahan Rasan Damai, Kota Sekayu, Musi Banyuasin [Muba], sertifikat tanah milik [SHM] tersangka R beserta akta jual beli.
Tim Penyidik Tipidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melakukan penyitaan terhadap rumah yang berlokasi di Perumahan Rasan Damai, Kota Sekayu, Musi Banyuasin [Muba], sertifikat tanah milik [SHM] tersangka R beserta akta jual beli.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Tim Penyidik Tipidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melakukan penyitaan terhadap rumah yang berlokasi di Perumahan Rasan Damai, Kota Sekayu, Musi Banyuasin [Muba], sertifikat tanah milik [SHM] tersangka R beserta akta jual beli.

“Penyiataan tersebut, buntut perkara dugaan korupsi pembuatan, pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa [PMD] tahun anggaran 2019-2023,” ungkap Kasipemkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterngan tertulis, Kamis 1 Agustus 2024.

Jelas Kasipenkum, penyitaan didasari dengan surat penetapan Pengadilan Negeri [PN] Palembang nomor 25/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 30 Juli 2024 dan surat perintah penyitaan Kajati Sumsel nomor PRINT-1378/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024.

Selain sita, ujar Kasipenkum, dilakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dengan inisial A selaku kakak tersangka R selaku saksi, yang menemani melakukan transaksi jual beli rumah di kediaman RC [Plt Kadis PMD Muba] dan H selaku pembeli. “Adapun ketiga saksi tersebut dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, dan dicecar dengan 15 pertanyaan,” tukasnya. [AbV]

banner 468x60

banner 468x60