Kejari Banyuasin Tutup Tahun 2025 dengan Perkara Pajak, Negara Rugi Miliaran

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri [Kejari] Banyuasin melalui Tim Pidana Khususnya melakukan penahanan terhadap 'HP' tersangka dalam perkara perpajakan, merugikan negara mencapai miliaran rupiah pada Selasa 30 Desember 2025.

Kejaksaan Negeri [Kejari] Banyuasin melalui Tim Pidana Khususnya melakukan penahanan terhadap 'HP' tersangka dalam perkara perpajakan, merugikan negara mencapai miliaran rupiah pada Selasa 30 Desember 2025.

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Kejaksaan Negeri [Kejari] Banyuasin melalui Tim Pidana Khususnya melakukan penahanan terhadap ‘HP’ tersangka dalam perkara perpajakan, merugikan negara mencapai miliaran rupiah pada Selasa 30 Desember 2025. Hal ini menkadi catatan penutup tahun 2025 bagi Korps Adhyaksa di bumi Sedulang Setudung.

Penahanan tersebut dilakukan setelah Kejari Banyuasin menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Bagian Selatan [DJP Sumbagsel] bersama Jaksa dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dalam perkara ini, tersangka berinisial HP [49] selaku Direktur PT Selamat Anugrah Sriwijaya, langsung dilakukan penahanan oleh Tim Pidsus Kejari Banyuasin meskipun pada tahap penyidikan sebelumnya tidak dilakukan penahanan.

Baca Juga:  Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Giovani menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang konsisten, termasuk di penghujung tahun.

“Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang ditangani,” ujar Giovani singkat.

Tersangka HP disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar lebih dari Rp2,6 miliar.

Seluruh rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti serta pelaksanaan penahanan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.

Laporan Desi OY | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini
DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik
Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal
DPW PKB Sumsel Buka Suara Soal Tudingan Penipuan, Siap Lapor Balik Pelapor jika tak Terbukti ‎
Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH
Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:58 WIB

Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini

Senin, 29 Juni 2026 - 19:32 WIB

DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

Senin, 29 Juni 2026 - 11:32 WIB

Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:39 WIB

Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Berita Terbaru

Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan Alwis Gani. [WI-AbV]

Breaking News

DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

Senin, 29 Jun 2026 - 19:32 WIB