Kejari Banyuasin Tutup Tahun 2025 dengan Perkara Pajak, Negara Rugi Miliaran

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri [Kejari] Banyuasin melalui Tim Pidana Khususnya melakukan penahanan terhadap 'HP' tersangka dalam perkara perpajakan, merugikan negara mencapai miliaran rupiah pada Selasa 30 Desember 2025.

Kejaksaan Negeri [Kejari] Banyuasin melalui Tim Pidana Khususnya melakukan penahanan terhadap 'HP' tersangka dalam perkara perpajakan, merugikan negara mencapai miliaran rupiah pada Selasa 30 Desember 2025.

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Kejaksaan Negeri [Kejari] Banyuasin melalui Tim Pidana Khususnya melakukan penahanan terhadap ‘HP’ tersangka dalam perkara perpajakan, merugikan negara mencapai miliaran rupiah pada Selasa 30 Desember 2025. Hal ini menkadi catatan penutup tahun 2025 bagi Korps Adhyaksa di bumi Sedulang Setudung.

Penahanan tersebut dilakukan setelah Kejari Banyuasin menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Bagian Selatan [DJP Sumbagsel] bersama Jaksa dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dalam perkara ini, tersangka berinisial HP [49] selaku Direktur PT Selamat Anugrah Sriwijaya, langsung dilakukan penahanan oleh Tim Pidsus Kejari Banyuasin meskipun pada tahap penyidikan sebelumnya tidak dilakukan penahanan.

Baca Juga:  Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Giovani menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang konsisten, termasuk di penghujung tahun.

“Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang ditangani,” ujar Giovani singkat.

Tersangka HP disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Belasan Rumah Warga 24 Ilir Palembang Retak Diduga Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Baru Empat Diperbaiki

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar lebih dari Rp2,6 miliar.

Seluruh rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti serta pelaksanaan penahanan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.

Laporan Desi OY | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas
Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029
Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang
Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎
BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Berita Terbaru