Kejari Banyuasin Tutup Tahun 2025 dengan Perkara Pajak, Negara Rugi Miliaran

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri [Kejari] Banyuasin melalui Tim Pidana Khususnya melakukan penahanan terhadap 'HP' tersangka dalam perkara perpajakan, merugikan negara mencapai miliaran rupiah pada Selasa 30 Desember 2025.

Kejaksaan Negeri [Kejari] Banyuasin melalui Tim Pidana Khususnya melakukan penahanan terhadap 'HP' tersangka dalam perkara perpajakan, merugikan negara mencapai miliaran rupiah pada Selasa 30 Desember 2025.

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Kejaksaan Negeri [Kejari] Banyuasin melalui Tim Pidana Khususnya melakukan penahanan terhadap ‘HP’ tersangka dalam perkara perpajakan, merugikan negara mencapai miliaran rupiah pada Selasa 30 Desember 2025. Hal ini menkadi catatan penutup tahun 2025 bagi Korps Adhyaksa di bumi Sedulang Setudung.

Penahanan tersebut dilakukan setelah Kejari Banyuasin menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Bagian Selatan [DJP Sumbagsel] bersama Jaksa dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dalam perkara ini, tersangka berinisial HP [49] selaku Direktur PT Selamat Anugrah Sriwijaya, langsung dilakukan penahanan oleh Tim Pidsus Kejari Banyuasin meskipun pada tahap penyidikan sebelumnya tidak dilakukan penahanan.

Baca Juga:  Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Giovani menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang konsisten, termasuk di penghujung tahun.

“Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang ditangani,” ujar Giovani singkat.

Tersangka HP disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Polsek IB 1 Palembang Resmi Dilaporkan ke Propam Mabes Polri Soal Perkara ini...

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar lebih dari Rp2,6 miliar.

Seluruh rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti serta pelaksanaan penahanan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.

Laporan Desi OY | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi
Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah
Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir
SMP Negeri 41 Palembang Terapkan ‘Double Shift’ Ruang Kelas Terbatas
Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:36 WIB

Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

Kamis, 30 April 2026 - 21:27 WIB

UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak

Kamis, 30 April 2026 - 12:24 WIB

Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

Kamis, 30 April 2026 - 11:13 WIB

Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah

Berita Terbaru