Kejari Banyuasin Tutup Tahun 2025 dengan Perkara Pajak, Negara Rugi Miliaran

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri [Kejari] Banyuasin melalui Tim Pidana Khususnya melakukan penahanan terhadap 'HP' tersangka dalam perkara perpajakan, merugikan negara mencapai miliaran rupiah pada Selasa 30 Desember 2025.

Kejaksaan Negeri [Kejari] Banyuasin melalui Tim Pidana Khususnya melakukan penahanan terhadap 'HP' tersangka dalam perkara perpajakan, merugikan negara mencapai miliaran rupiah pada Selasa 30 Desember 2025.

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Kejaksaan Negeri [Kejari] Banyuasin melalui Tim Pidana Khususnya melakukan penahanan terhadap ‘HP’ tersangka dalam perkara perpajakan, merugikan negara mencapai miliaran rupiah pada Selasa 30 Desember 2025. Hal ini menkadi catatan penutup tahun 2025 bagi Korps Adhyaksa di bumi Sedulang Setudung.

Penahanan tersebut dilakukan setelah Kejari Banyuasin menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Bagian Selatan [DJP Sumbagsel] bersama Jaksa dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dalam perkara ini, tersangka berinisial HP [49] selaku Direktur PT Selamat Anugrah Sriwijaya, langsung dilakukan penahanan oleh Tim Pidsus Kejari Banyuasin meskipun pada tahap penyidikan sebelumnya tidak dilakukan penahanan.

Baca Juga:  Beban Fiskal Pemprov Sumsel Rp1,7 Triliun, Kontribusi PAD PT Suwarnadwipa dan SEG Disorot

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Giovani menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang konsisten, termasuk di penghujung tahun.

“Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang ditangani,” ujar Giovani singkat.

Tersangka HP disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar lebih dari Rp2,6 miliar.

Seluruh rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti serta pelaksanaan penahanan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.

Laporan Desi OY | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Berita Terbaru

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB