Kejari Banyuasin Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Tindak Pidana

- Jurnalis

Rabu, 12 Juli 2023 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 237 perkara yang telah berkekuatan hukum atau inkrah.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 237 perkara yang telah berkekuatan hukum atau inkrah.

WIDEAZONE.COM, BANYUASIN | Dalam rangka Hari Bhakti Adhiyaksa ke-63, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 237 perkara yang telah berkekuatan hukum atau inkrah.

Barang bukti itu dari hasil sepanjang periode Januari 2023 semester I.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Agus Widodo mengatakan dari ke 237 perkara itu terdiri dari Narkoba 83 perkara, Harta Benda 84 perkara, keamanan umum 15 perkara dan penertiban umum 1 perkara.

“Untuk perkara Narkoba beratnya 572,376 gram, Pil Ekstasi 116.5 butir. Dan hari ini kita sudah memusnahkan barang bukti dengan cara diblender dicampur deterjen dan dimasukan dalam septi tank. Selanjutnya, barang bukti uang palsu dan tindak pidana umum lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Lalu barang bukti HP, Elektronik, timbangan dan sebagainya dihancurkan dan dirusak hingga tidak dapat dipergunakan kembali dengan alat martil dan sejenisnya,” jelas Agus Widodo usai melakukan pemusnahan di Halaman Kantor Kejari Banyuasin, Rabu [12/7/2023].

Baca Juga:  70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Ia menjelaskan tujuan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap yakni pelaksanaan amar putusan hakim atau eksekusi terhadap barang bukti untuk dirusakan agar tidak dapat dipergunakan lagi.

Baca Juga:  Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎

Selain itu, sambungnya, tujuan lainnya dalam rangka pengamanan guna pencegahan penyalahgunaan dan penumpukan barang bukti di gudang benda sitaan atau barang rampasan.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Banyuasin diwakili Staf Ahli B Kemasyarakatan, Pembangunan, dan SDM, Kasatnarkoba Polres Banyuasin, Dandim 0430/Banyuasin, Ketua Pengadilan Negeri Banyuasin, Kepala BNN Banyuasin dan Kalapas Kelas IIA Banyuasin.

Laporan Desi

Berita Terkait

Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat
70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU
SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎
Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎
Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 04:58 WIB

Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat

Selasa, 1 September 2026 - 16:49 WIB

70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:39 WIB

SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Berita Terbaru

Ilustrasi WI-OK

Headlines

70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Selasa, 1 Sep 2026 - 16:49 WIB