Kejari Banyuasin Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Tindak Pidana

- Jurnalis

Rabu, 12 Juli 2023 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 237 perkara yang telah berkekuatan hukum atau inkrah.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 237 perkara yang telah berkekuatan hukum atau inkrah.

WIDEAZONE.COM, BANYUASIN | Dalam rangka Hari Bhakti Adhiyaksa ke-63, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 237 perkara yang telah berkekuatan hukum atau inkrah.

Barang bukti itu dari hasil sepanjang periode Januari 2023 semester I.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Agus Widodo mengatakan dari ke 237 perkara itu terdiri dari Narkoba 83 perkara, Harta Benda 84 perkara, keamanan umum 15 perkara dan penertiban umum 1 perkara.

“Untuk perkara Narkoba beratnya 572,376 gram, Pil Ekstasi 116.5 butir. Dan hari ini kita sudah memusnahkan barang bukti dengan cara diblender dicampur deterjen dan dimasukan dalam septi tank. Selanjutnya, barang bukti uang palsu dan tindak pidana umum lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Lalu barang bukti HP, Elektronik, timbangan dan sebagainya dihancurkan dan dirusak hingga tidak dapat dipergunakan kembali dengan alat martil dan sejenisnya,” jelas Agus Widodo usai melakukan pemusnahan di Halaman Kantor Kejari Banyuasin, Rabu [12/7/2023].

Baca Juga:  Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Ia menjelaskan tujuan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap yakni pelaksanaan amar putusan hakim atau eksekusi terhadap barang bukti untuk dirusakan agar tidak dapat dipergunakan lagi.

Baca Juga:  Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa

Selain itu, sambungnya, tujuan lainnya dalam rangka pengamanan guna pencegahan penyalahgunaan dan penumpukan barang bukti di gudang benda sitaan atau barang rampasan.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Banyuasin diwakili Staf Ahli B Kemasyarakatan, Pembangunan, dan SDM, Kasatnarkoba Polres Banyuasin, Dandim 0430/Banyuasin, Ketua Pengadilan Negeri Banyuasin, Kepala BNN Banyuasin dan Kalapas Kelas IIA Banyuasin.

Laporan Desi

Berita Terkait

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien
Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa
Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang “Melenggang” Tidak Ditahan
Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur
Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:09 WIB

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:49 WIB

Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:36 WIB

Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:42 WIB

Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang “Melenggang” Tidak Ditahan

Berita Terbaru