Kasus Mafia Tanah di Kubu Raya Terbongkar: Modus Pemalsuan Surat Dokumen

- Jurnalis

Kamis, 30 Mei 2024 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIDEAZONE.com, PONTIANAK | Akhirnya Polda Kalbar membongkar persoalan terkait kasus mafia tanah di Kubu Raya atas laporan Lili Santi Hasan didampingi kuasa hukum Dr Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi SH pada Senin, 27 Mei 2024. Terbongkarnya kasus tersebut kala gelar perkara, terungkap temuan adanya pemalsuan surat dokumen akta otentik untuk penerbitkan sertifikat PT Bumi Indah Raya [BIR].

Perkara ini dilaporkan Lili Santi Hasan dengan nomor laporan LP/B/540/XII/2022/SPKT/Polda Kalbar tanggal 22 Desember 2022.

Hal itu diungkapkan Dr Herman Hofi Munawar selaku kuasa hukum Lili Santi Hasan, perjuangan kasus mafia tanah sudah berlangsung lama, mulai dari Tahun 2022 lalu, baru saat ini digelar perkara Krimum Polda Kalbar.

“Akhirnya gelar perkara yang sudah lama kita tunggu-tunggu, terlaksana juga di Polda Kalbar terkait kasus sengketa lahan antara Lili Santi Hasan dengan PT Bumi Indah Raya [BIR], dan gelar ini terakhir untuk penetapan tersangka,” sebut Dr Herman Hofi.

Dikatakan Dr Herman Hofi, gelar perkara tadi mengungkapkan persoalan-persoalan kasus hukum yang melibatkan PT BIR dan Lili Santi Hasan [Korban]. Dalam hal ini produk-produk sertifikat yang dimiliki PT BIR di atas tanah milik Lili Santi Hasan itu semuanya palsu atau abal-abal, petugas BPN tidak turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran.

“Kasus Lili Santi ini, dari hulu sampai hilir bermasalah semua. Oleh karena itu, semua bukti-bukti dan data-data sudah kita paparkan saat gelar perkara tadi, Jadi sudah tidak ada alasan lagi, bagi penyidik Polda Kalbar untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Karena, semua bukti-bukti pemalsuan akta otentik sudah terpenuhi,” ucapnya.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Dirinya meminta Polda Kalbar untuk segera menetapkan tersangka, karena persoalannya sangat jelas dan sangat transparan. Siapa yang berbuat? dan berbuat apa?. Kemudian siapa yang ikut serta di dalam penerbitan sertifikat hak pakai palsu ini, juga bisa dijerat dengan pidana sesuai Undang Undang yang berlaku.

“Pasal-pasal yang terkait dengan pidana cukup banyak sekali. Mulai dari KUHP Pasal 51 ayat 2, 52, 55 ayat 1 Jo Pasal 263, 264 dan 266 KUHP itu juga sudah bisa untuk menjerat. Artinya, sudah tidak ada satupun alasan untuk tidak menetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Dr Herman Hofi meyakini bahwa penyidik Polda Kalbar akan tetap berkomitmen dalam penegakan hukum, apabila ada pihak-pihak tertentu yang ingin melakukan SP3 supaya kasus ini stop atau dihentikan.

Tambahnya, kasus ini, tidak hanya Lili Santi Hasan yang menjadi korban mafia tanah. Namun, masih banyak lagi korban-korban lainnya dalam satu hamparan tanah sama dengan Lili Santi Hasan, yang diterbitkan sertifikat hak pakai milik PT BIR.

“Jadi, kita gak ngerti kenapa BPN ini sudah berani menyalahi aturan-aturan, sehingga menerbitkan sertifikat hak pakai yang dimiliki oleh Bumi Indah Raya. Kemudian banyak sekali fakta-fakta yang dipalsukan oleh oknum-oknum yang ada di BPN sehingga munculah sertifikat hak pakai atas nama PT. BIR,” kata dia.

Ia berharap kepada Polda Kalbar agar segera dilakukan penetapan tersangka dan dilakukan proses hukum, dan bagi korban mafia tanah bisa kembali mendapatkan haknya atas tanah yang sudah dikuasai oleh PT BIR.

Baca Juga:  Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Tambahnya, salah satu korban mafia tanah Lulu Nurhani mengatakan, bahwa tanah milik dirinya bersengketa dengan PT. BIR sejak tahun 2010 silam dan kasus ini sudah inkrah. Namun, hingga saat ini tidak bisa melakukan balik batas.

“Padahal begitu sudah menerima surat inkrah, kami sudah melapor ke BPN bahwa kasus itu sudah selesai. Tapi hingga detik ini gak bisa balik batas,” beber Lulu Nurhani di tempat yang sama depan halaman Krimum Polda Kalbar.

“Tanah tersebut sudah sertifikat hak milik, namun ditimpa Sertifikat hak pakai oleh PT. BIR, artinya tanah tersebut tidak diakui keabsahan dari inkrahnya, dan putusan pengadilan juga diingkari kan begitu. Karena apa, ternyata ditimpa lagi dengan sertifikat hak pakai,” lanjut dia.

Terbitnya sertifikat hak pakai PT. BIR di atas tanah miliknya tersebut tentunya sangat merugikan dirinya sebagai pemilik sertifikat. Maka dari itu, ia bersama dengan para korban mafia tanah bersedia hadir dalam gelar perkara ini untuk mendukung Lili Santi Hasan.

Kasus ini terlalu panjang prosesnya dan melelahkan. Untuk itulah, ia memohon kepada institusi Polri agar bekerja dengan sungguh-sungguh untuk membela rakyat kecil yang tak punya daya sebagai korban mafia tanah.

“Seperti kami ini, betul-betul pemilik tanah yang sesungguhnya. Dengan dasar kepemilikan tadi kami tidak takut dan akan terus berjuang untuk mempertahankan hak atas tanah yang dikuasai Bumi Indah Raya,” tutupnya. [Jono Darsono]

Berita Terkait

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terbaru