WIDEAZONE.com, PONTIANAK | Akhirnya Polda Kalbar membongkar persoalan terkait kasus mafia tanah di Kubu Raya atas laporan Lili Santi Hasan didampingi kuasa hukum Dr Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi SH pada Senin, 27 Mei 2024. Terbongkarnya kasus tersebut kala gelar perkara, terungkap temuan adanya pemalsuan surat dokumen akta otentik untuk penerbitkan sertifikat PT Bumi Indah Raya [BIR].
Perkara ini dilaporkan Lili Santi Hasan dengan nomor laporan LP/B/540/XII/2022/SPKT/Polda Kalbar tanggal 22 Desember 2022.
Hal itu diungkapkan Dr Herman Hofi Munawar selaku kuasa hukum Lili Santi Hasan, perjuangan kasus mafia tanah sudah berlangsung lama, mulai dari Tahun 2022 lalu, baru saat ini digelar perkara Krimum Polda Kalbar.
“Akhirnya gelar perkara yang sudah lama kita tunggu-tunggu, terlaksana juga di Polda Kalbar terkait kasus sengketa lahan antara Lili Santi Hasan dengan PT Bumi Indah Raya [BIR], dan gelar ini terakhir untuk penetapan tersangka,” sebut Dr Herman Hofi.
Dikatakan Dr Herman Hofi, gelar perkara tadi mengungkapkan persoalan-persoalan kasus hukum yang melibatkan PT BIR dan Lili Santi Hasan [Korban]. Dalam hal ini produk-produk sertifikat yang dimiliki PT BIR di atas tanah milik Lili Santi Hasan itu semuanya palsu atau abal-abal, petugas BPN tidak turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran.
“Kasus Lili Santi ini, dari hulu sampai hilir bermasalah semua. Oleh karena itu, semua bukti-bukti dan data-data sudah kita paparkan saat gelar perkara tadi, Jadi sudah tidak ada alasan lagi, bagi penyidik Polda Kalbar untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Karena, semua bukti-bukti pemalsuan akta otentik sudah terpenuhi,” ucapnya.
Dirinya meminta Polda Kalbar untuk segera menetapkan tersangka, karena persoalannya sangat jelas dan sangat transparan. Siapa yang berbuat? dan berbuat apa?. Kemudian siapa yang ikut serta di dalam penerbitan sertifikat hak pakai palsu ini, juga bisa dijerat dengan pidana sesuai Undang Undang yang berlaku.
“Pasal-pasal yang terkait dengan pidana cukup banyak sekali. Mulai dari KUHP Pasal 51 ayat 2, 52, 55 ayat 1 Jo Pasal 263, 264 dan 266 KUHP itu juga sudah bisa untuk menjerat. Artinya, sudah tidak ada satupun alasan untuk tidak menetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Dr Herman Hofi meyakini bahwa penyidik Polda Kalbar akan tetap berkomitmen dalam penegakan hukum, apabila ada pihak-pihak tertentu yang ingin melakukan SP3 supaya kasus ini stop atau dihentikan.
Tambahnya, kasus ini, tidak hanya Lili Santi Hasan yang menjadi korban mafia tanah. Namun, masih banyak lagi korban-korban lainnya dalam satu hamparan tanah sama dengan Lili Santi Hasan, yang diterbitkan sertifikat hak pakai milik PT BIR.
“Jadi, kita gak ngerti kenapa BPN ini sudah berani menyalahi aturan-aturan, sehingga menerbitkan sertifikat hak pakai yang dimiliki oleh Bumi Indah Raya. Kemudian banyak sekali fakta-fakta yang dipalsukan oleh oknum-oknum yang ada di BPN sehingga munculah sertifikat hak pakai atas nama PT. BIR,” kata dia.
Ia berharap kepada Polda Kalbar agar segera dilakukan penetapan tersangka dan dilakukan proses hukum, dan bagi korban mafia tanah bisa kembali mendapatkan haknya atas tanah yang sudah dikuasai oleh PT BIR.
Tambahnya, salah satu korban mafia tanah Lulu Nurhani mengatakan, bahwa tanah milik dirinya bersengketa dengan PT. BIR sejak tahun 2010 silam dan kasus ini sudah inkrah. Namun, hingga saat ini tidak bisa melakukan balik batas.
“Padahal begitu sudah menerima surat inkrah, kami sudah melapor ke BPN bahwa kasus itu sudah selesai. Tapi hingga detik ini gak bisa balik batas,” beber Lulu Nurhani di tempat yang sama depan halaman Krimum Polda Kalbar.
“Tanah tersebut sudah sertifikat hak milik, namun ditimpa Sertifikat hak pakai oleh PT. BIR, artinya tanah tersebut tidak diakui keabsahan dari inkrahnya, dan putusan pengadilan juga diingkari kan begitu. Karena apa, ternyata ditimpa lagi dengan sertifikat hak pakai,” lanjut dia.
Terbitnya sertifikat hak pakai PT. BIR di atas tanah miliknya tersebut tentunya sangat merugikan dirinya sebagai pemilik sertifikat. Maka dari itu, ia bersama dengan para korban mafia tanah bersedia hadir dalam gelar perkara ini untuk mendukung Lili Santi Hasan.
Kasus ini terlalu panjang prosesnya dan melelahkan. Untuk itulah, ia memohon kepada institusi Polri agar bekerja dengan sungguh-sungguh untuk membela rakyat kecil yang tak punya daya sebagai korban mafia tanah.
“Seperti kami ini, betul-betul pemilik tanah yang sesungguhnya. Dengan dasar kepemilikan tadi kami tidak takut dan akan terus berjuang untuk mempertahankan hak atas tanah yang dikuasai Bumi Indah Raya,” tutupnya. [Jono Darsono]







![Penandatangan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara PLN yang diwakili Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UID Jawa Barat, Martindar Jalu Respati (kedua dari kanan) mewakili General Manager PLN UID Jabar dengan BDx Indonesia yang diwakili CEO BDx Indonesia, Agus Hartono Wijaya (ketiga dari kiri) disaksikan oleh Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto (ketiga dari kanan) didampingi EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Enterprise PLN, Dini Sulistyawati (kedua dari kiri), EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Retail PLN, Joni [kanan], dan EVP Manajemen Konstruksi Jawa, Madura, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, Widyo Anggoro Putro [kiri] di Kantor PLN Pusat, Selasa [19/5]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260602-WA0036_copy_1003x578-225x129.jpg)
![Gedung Pancasila [Gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260601-WA0001_copy_828x665-225x129.jpg)




![Penandatangan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara PLN yang diwakili Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UID Jawa Barat, Martindar Jalu Respati (kedua dari kanan) mewakili General Manager PLN UID Jabar dengan BDx Indonesia yang diwakili CEO BDx Indonesia, Agus Hartono Wijaya (ketiga dari kiri) disaksikan oleh Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto (ketiga dari kanan) didampingi EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Enterprise PLN, Dini Sulistyawati (kedua dari kiri), EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Retail PLN, Joni [kanan], dan EVP Manajemen Konstruksi Jawa, Madura, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, Widyo Anggoro Putro [kiri] di Kantor PLN Pusat, Selasa [19/5]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260602-WA0036_copy_1003x578-129x85.jpg)




![Gubernur Sumatera Selatan [Sumsel] Dr H Herman Deru saat memberikan sambutan dalam pembekalan Pendidikan Dasar–Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama [PD-PKPNU] Angkatan II yang digelar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama [PWNU] Sumsel di Balai Diklat Keagamaan Palembang, Jumat 29 Mei 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260529-WA0037_copy_1223x770-360x200.jpg)
