Karena Investasi, Jangan Lecehkan Harkat Kemanusiaan

- Jurnalis

Senin, 4 Februari 2019 - 01:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Chairil Syah (cacak) - Pengacara Senior

Chairil Syah (cacak) - Pengacara Senior

WIDEAZONE.COM, TANJUNGENIM — Praktisi hukum senior Khairil Shah menilai adanya relokasi warga secara sewenang-wenang oleh manajemen PT Bukit Asam, suatu pelanggaran hukum berat.

Khairil mempertanyakan, apakah upaya yang dilakukan perusahaan itu cenderung untuk pengembangan investasi atau mempertimbangkan nilai kesejahteraan masyarakat di sekitarnya lokasi tambang PT Bukit Asam. Sebab jika orientasinya hanya keuntungan dan pengembangan investasi, itu kesalahan besar.

“Saya yakin, pemerintah meletakkan PT Bukit Asam bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat di Tanjungenim. Lantas, jika secara sewenang-wenang mereka mengusir warga yang berdomisili di sekitar lokasi tambang batu bara, itu kesalahan besar,” tegas Khairil Syah yang akrab dipanggil Chacak.

Seperti diketahui, warga setempat telah bermukim di Desa Bukit Manggu dan Desa Atas Dapur sudah lima generasi. Itu pertanda, mereka sudah memilki lahan tempat tinggalnya selama turun-temurun.

Baca Juga:  Pemprov Sumsel bersama Polri dan Bulog Gelar GPM Jaga Stabilitas Pangan
Bukti Surat Kepemilikan Warga Desa
Bukti Surat Kepemilikan Warga Desa

“Pihak PTBA harus mengkaji ulang kebijakan yang tak memenuhi harkat kemanusiaan itu. Sebab pada dasarnya, berdirinya suatu perusahaan tambang kuncinya untuk kemaslahatan orang banyak dan bukan untuk mengusir mereka secara membabibuta dengan cara strategi yang menyakitkan hati.

“Jelas, ini pelanggaran hukum dan kemanusiaan. Jika ada warga yang sudah direlokasi dengan kebijakan ganti rugi yang hanya sesuai standarisasi perusahaan, itu kebijakan yang tidak bijak.

Apalagi setahu warga bahwa tempat mereka bermukim itu merupakan kawasan hutan lindung.

“Kok karena kepentingan investasi statusnya berubah menjadi hutan produksi. Kapan.dan tanggal berapa peralihan status itu terjadi,” kata Chacak dengan nada tinggi.

Chacak meminta agar pihak Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumsel harus mendampingi warga untuk mempertahankan eksistensi hak-hak mereka yang cenderung dilecehkan.

Baca Juga:  Gelegar Skandal DAK/2023 Rp45,4 Miliar Disdik OKI di Kejaksaan Agung

Menurut dia, selama keberadaan PT Bukit Asam mengeruk kekayaan dan isi bumi (batu bara) Tanjungenim, sudah memberikan kontribusi bagi daerah dan rakyatnya?

” Ini yang patut kita pertanyakan. Apalagi karena kepentingan investasi secara seenaknya mereka telah mengusir warga di beberapa desa di sekitar lokasi penambangan batu bara. Ini sangat keterlaluan. Saya dan rekan-rekan pengacara nasional akan melihat kondisi di Tanjungenim, terutama melihat warga korban relokasi,” tegas Chacak kepada wartawan Wideazone. com. (anto narasoma/abror vandozer/ ari supriyanto/ )

Berita Terkait

Seleksi Siswa Baru di Sumsel Makin Kompetitif, TKA Penentu di Jalur Prestasi
Assessment Center Polda Sumsel Perkuat Meritokrasi Jabatan Tinggi di Prabumulih
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Soal Korupsi Sungai Lalan, hingga Menang Praperadilan Suap Irigasi Muara Enim
Ketua TP-PKK Sumsel Feby Deru Ajak Ibu Rutin Bawa Balita ke Posyandu Demi Kesehatan dan Tumbuh Kembang Optimal
Gubernur Herman Deru Dorong Integrasi Perencanaan dan Kemandirian Daerah dalam Musrenbang Sumsel
Feby Deru Tekankan Pentingnya Introspeksi dan Silaturahmi dalam Pengajian TP-PKK Sumsel

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 16:51 WIB

Seleksi Siswa Baru di Sumsel Makin Kompetitif, TKA Penentu di Jalur Prestasi

Rabu, 15 April 2026 - 19:22 WIB

Assessment Center Polda Sumsel Perkuat Meritokrasi Jabatan Tinggi di Prabumulih

Rabu, 15 April 2026 - 18:45 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Rabu, 15 April 2026 - 18:24 WIB

Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Rabu, 15 April 2026 - 18:12 WIB

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Soal Korupsi Sungai Lalan, hingga Menang Praperadilan Suap Irigasi Muara Enim

Berita Terbaru

DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.

Headlines

Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

Kamis, 16 Apr 2026 - 19:13 WIB