Kapolda Sumsel Teken MoU Bersama BPD PHRI dan APPBI

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2020 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM Teken MoU Bersama BPD PHRI dan APPBI

Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM Teken MoU Bersama BPD PHRI dan APPBI

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Indra Heri S MM melaksanakan kegiatan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MOU) antara Polda Sumsel dengan BPD PHRI Sumsel dan APPBI DPD Sumsel di Gedung Catur Prasetya Mapolda Sumsel, Selasa (23/06).

Hadir dalam kegiatan itu, Ketua BPD PHRI Sumsel, Herlan Asfiudin, Ketua APPBI DPD Sumsel Co Ing beserta Staf Dewan Pengurus Daerah, Wakapolda Sumsel, Irwasda Sumsel, Para Pejabat Utama Polda Sumsel, para General Manager Hotel se-Sumsel, Polresta/Polres Jajaran Polda Sumsel yang ikut menyaksikan acara ini melalui Video Conference.

Kapolda menyampaikan, kota Palembang dan beberapa daerah di Sumsel sekarang ini sering dijadikan tempat penyelenggaraan berbagai kegiatan bertaraf nasional dan internasional yang memerlukan tempat menginap dan makan yang memenuhi standar hotel berbintang.

Baca Juga:  Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat

“Dengan menyesuaikan kelas, hotel melati dapat berasing dengan hotel berbintang yang selama ini dilirik untuk dijadikan tempat menginap panitia dan peserta berbagai kegiatan seperti rapat kerja, seminar, pertemuan dan lain sebagainya,” ucapnya.

“Walaupun saat ini kita sedang mengalami Pandemi COVID-19 yang memberikan pengaruh terhadap bisnis perhotelan dan resto sehingga mengakibatkan sepinya pengunjung untuk menginap ataupun mengadakan berbagai macam acara,” ungkapnya.

Kapolda mengharapkan untuk tetap semangat, juga mengimbau pihak hotel tetap memberikan pelayanan terbaik dengan menerapkan standar Protokol Kesehatan.

Baca Juga:  Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

“Karena, yakinlah pandemi COVID-19 ini akan segera berakhir apabila kita semua mematuhi dan mengikuti imbauan pemerintah khususnya tentang upaya-upaya pencegahan penyebaran pandemi COVID-19,” tegasnya.

Ia pun menekankan, yang paling penting adalah bagaimana kualitas pelayanan dan fasilitas perlu tetap dipelihara dengan baik dan terus ditingkatkan guna memberikan kenyamanan kepada pengguna jasa hotel.

“Terkait kerjasama alamat IP address setiap hotel, agar memudahkan apabila terjadi gangguan Kamtibmas, Polda Sumsel sudah ada data dalam bentuk file CCTV. Jadi ini dapat mencegah terjadinya kriminalitas dengan berbagai inovasi terobosan comment center dengan berbagai aplikasi yang dimiliki,” tuturnya. (Ril Humas Polda Sumsel/Abror Vandozer)

Berita Terkait

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru