Pelaku Bullyng Terhadap Wako Prabumulih Dilaporkan

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2020 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Bullyng Terhadap Wako Prabumulih Dilaporkan

Pelaku Bullyng Terhadap Wako Prabumulih Dilaporkan

WIDEAZONE.COM, PRABUMULIH — Viralnya postingan di media sosial Facebook Alexader Projo yang menyebutkan “Walikota Prabumulih Maling Dana Bansos” menuai kecaman keras dari Ikatan Wartawan Online (IWO).

Tak hanya sekedear postingan, gambar Walikota pun diduga diedit dan dipajang seakan telah tertangkap di kantor Polisi.

Atas tindakan itu, Ketua DPP IWO, Jodi Yudhoyono didampingi Sekjend Dwi Cristianto, menegecam keras tindakan pencemaran nama baik Walikota Ir H Ridho Yahya MM yang juga sebagai Ketua Pembina DPD IWO Prabumulih.

“Terkejut atas kejadian meme atau bullyng yang ditujukan kepada kepala daerah. Kami sangat menyayangkan prilaku bullyng Alexander terhadap Dewan Pembina IWO Prabu. Ridho dikenal sebagai sosok figur pemimpin yang merakyat,” kata Jodi.

Postingan di media sosial FB
Postingan di media sosial FB

“Kami selaku pengurus IWO pusat, Wilayah/Provinsi dan Daerah meminta kepada pihak Kepolisian Kota Prabumulih untuk segera menangkap pemilik akun dan lakukan proses huku dengan seadil adilnya,” tegasnya.

Senada disampaikan, Sony Kushardian selaku Ketua DPW IWO Sumatera Selatan, Tangkap pelaku, segera diproses untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

Baca Juga:  Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas

“Ini sebagai efek jera terhadap pelaku bullyng yang hanya berani di bawah akun akun palsu,” ucapnya dengan tegas.

Sementara itu, Ketua IWO Prabumulih, Kandarian didampingi Ketua Bidang Advokasi dan Hukum, Erjon Ferry meminta pihak kepolisian khususnya Polres Prabumulih untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini dengan cepat.

“Tangkap pelaku bullyng. Kami mengutuk keras kejadian ini dan berharap pihak aparat menghukumnya sesuai dengan undang-undang ITE,” tegas Kandarian dengan nada tinggi.

Unggahan bersifat penghinaan dan provokatif, langsung dilaporkan Kabag Hukum dan Perundangan-Undangan, H Sanjay Yunus SH MM didampingi Kuasa Hukum Pemkot, H John Fitter S SH MM dan Kabag Humas dan Protokol, M Zahri Desta Putra SPd kepada SPKT Polres Prabumulih.

Dengan nomor LP/B/109/V/2020/Sumsel/RES Prabumulih pada 22 Mei 2020 terkait UU ITE, Pasal 45 Ayat 3.

Ketika dikonfirmasi, H Sanjay Yunus SH MH menuturka, meme yang dibuat dinilai menghina dan mendiskreditkan Wako H Ridho Yahya.

“Seolah-olah sebagai maling dana bansos,” tuturnya.

Baca Juga:  Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418

“Apa yang dituduhkan lewat cuitan akun FB tersebut tidak benar. Makanya, untuk mengklarifikasi sekaligus meluruskan meme tersebut tidaklah benar. Karena, hal itu masuk perbuatan melawan hukum khususnya pidana. Selayaknya, dilaporkan ke polisi (Polres Prabumulih, red),” ujarnya.

Kuasa Hukum Pemkot, H Jhon Fitter S SH MH menjelaskan, sesuai aturan perundangan-undangan, kata John ujaran kebencian lewat akun medsos bisa dijerat dengan UU ITE.

“Makanya, jangan asal posting. Apalagi, ada ujaran kebencian bisa dijerat pidana. Pelaporan ini, diharapkan bisa memberikan pelajaran berharga kepada pemosting agar hati-hati,” jelasnya.

“Semoga cepat terungkap, siapa pelaku penghinaan pemostingan terhadap Wako,” ucapnya.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH MH membenarkan hal itu.

“Betul sudah dilaporkan, lagi kita proses lebih lanjut,” tambahnya.

Terkait hal itu, Ia mengatakan, dikenakan UU ITE Pasal 45 Ayat 3. “Ancamannya, maksimal 4 tahun penjara,” urainya.

Laporan Ril IWO Prabumulih

Editor Abror Vandozer

 

Berita Terkait

‎5 Kepala Dinas hingga Staf Ahli Dirolling, Wali Kota Palembang Minta Rencana Aksi 100 Hari Kerja
Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179
Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan
DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”
ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut
Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal
Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:33 WIB

‎5 Kepala Dinas hingga Staf Ahli Dirolling, Wali Kota Palembang Minta Rencana Aksi 100 Hari Kerja

Jumat, 18 September 2026 - 11:05 WIB

Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179

Kamis, 17 September 2026 - 20:33 WIB

Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Selasa, 15 September 2026 - 13:16 WIB

DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”

Sabtu, 12 September 2026 - 13:09 WIB

Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail

Berita Terbaru

Kualitas udara di wilayah Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terpantau berada pada kategori tidak sehat, Jumat 18 September 2026, pagi.

Banyuasin

Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:05 WIB

Suasana di sebuah rumah di kawasan Parit 9, Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin, mendadak berubah menjadi tempat kejadian perkara berdarah, Kamis 17 September 2026.

Banyuasin

Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:33 WIB

Ilustrasi MENELAAH KATA,

Sastra

MENELAAH KATA, “KARENA RINDU”

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:52 WIB