Pelaku Bullyng Terhadap Wako Prabumulih Dilaporkan

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2020 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Bullyng Terhadap Wako Prabumulih Dilaporkan

Pelaku Bullyng Terhadap Wako Prabumulih Dilaporkan

WIDEAZONE.COM, PRABUMULIH — Viralnya postingan di media sosial Facebook Alexader Projo yang menyebutkan “Walikota Prabumulih Maling Dana Bansos” menuai kecaman keras dari Ikatan Wartawan Online (IWO).

Tak hanya sekedear postingan, gambar Walikota pun diduga diedit dan dipajang seakan telah tertangkap di kantor Polisi.

Atas tindakan itu, Ketua DPP IWO, Jodi Yudhoyono didampingi Sekjend Dwi Cristianto, menegecam keras tindakan pencemaran nama baik Walikota Ir H Ridho Yahya MM yang juga sebagai Ketua Pembina DPD IWO Prabumulih.

“Terkejut atas kejadian meme atau bullyng yang ditujukan kepada kepala daerah. Kami sangat menyayangkan prilaku bullyng Alexander terhadap Dewan Pembina IWO Prabu. Ridho dikenal sebagai sosok figur pemimpin yang merakyat,” kata Jodi.

Postingan di media sosial FB
Postingan di media sosial FB

“Kami selaku pengurus IWO pusat, Wilayah/Provinsi dan Daerah meminta kepada pihak Kepolisian Kota Prabumulih untuk segera menangkap pemilik akun dan lakukan proses huku dengan seadil adilnya,” tegasnya.

Senada disampaikan, Sony Kushardian selaku Ketua DPW IWO Sumatera Selatan, Tangkap pelaku, segera diproses untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

Baca Juga:  Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

“Ini sebagai efek jera terhadap pelaku bullyng yang hanya berani di bawah akun akun palsu,” ucapnya dengan tegas.

Sementara itu, Ketua IWO Prabumulih, Kandarian didampingi Ketua Bidang Advokasi dan Hukum, Erjon Ferry meminta pihak kepolisian khususnya Polres Prabumulih untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini dengan cepat.

“Tangkap pelaku bullyng. Kami mengutuk keras kejadian ini dan berharap pihak aparat menghukumnya sesuai dengan undang-undang ITE,” tegas Kandarian dengan nada tinggi.

Unggahan bersifat penghinaan dan provokatif, langsung dilaporkan Kabag Hukum dan Perundangan-Undangan, H Sanjay Yunus SH MM didampingi Kuasa Hukum Pemkot, H John Fitter S SH MM dan Kabag Humas dan Protokol, M Zahri Desta Putra SPd kepada SPKT Polres Prabumulih.

Dengan nomor LP/B/109/V/2020/Sumsel/RES Prabumulih pada 22 Mei 2020 terkait UU ITE, Pasal 45 Ayat 3.

Ketika dikonfirmasi, H Sanjay Yunus SH MH menuturka, meme yang dibuat dinilai menghina dan mendiskreditkan Wako H Ridho Yahya.

“Seolah-olah sebagai maling dana bansos,” tuturnya.

Baca Juga:  Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

“Apa yang dituduhkan lewat cuitan akun FB tersebut tidak benar. Makanya, untuk mengklarifikasi sekaligus meluruskan meme tersebut tidaklah benar. Karena, hal itu masuk perbuatan melawan hukum khususnya pidana. Selayaknya, dilaporkan ke polisi (Polres Prabumulih, red),” ujarnya.

Kuasa Hukum Pemkot, H Jhon Fitter S SH MH menjelaskan, sesuai aturan perundangan-undangan, kata John ujaran kebencian lewat akun medsos bisa dijerat dengan UU ITE.

“Makanya, jangan asal posting. Apalagi, ada ujaran kebencian bisa dijerat pidana. Pelaporan ini, diharapkan bisa memberikan pelajaran berharga kepada pemosting agar hati-hati,” jelasnya.

“Semoga cepat terungkap, siapa pelaku penghinaan pemostingan terhadap Wako,” ucapnya.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH MH membenarkan hal itu.

“Betul sudah dilaporkan, lagi kita proses lebih lanjut,” tambahnya.

Terkait hal itu, Ia mengatakan, dikenakan UU ITE Pasal 45 Ayat 3. “Ancamannya, maksimal 4 tahun penjara,” urainya.

Laporan Ril IWO Prabumulih

Editor Abror Vandozer

 

Berita Terkait

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu soal Dugaan Penggelapan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Berita Terbaru