Tak hanya sekedear postingan, gambar Walikota pun diduga diedit dan dipajang seakan telah tertangkap di kantor Polisi.
Atas tindakan itu, Ketua DPP IWO, Jodi Yudhoyono didampingi Sekjend Dwi Cristianto, menegecam keras tindakan pencemaran nama baik Walikota Ir H Ridho Yahya MM yang juga sebagai Ketua Pembina DPD IWO Prabumulih.

“Kami selaku pengurus IWO pusat, Wilayah/Provinsi dan Daerah meminta kepada pihak Kepolisian Kota Prabumulih untuk segera menangkap pemilik akun dan lakukan proses huku dengan seadil adilnya,” tegasnya.
Senada disampaikan, Sony Kushardian selaku Ketua DPW IWO Sumatera Selatan, Tangkap pelaku, segera diproses untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
“Ini sebagai efek jera terhadap pelaku bullyng yang hanya berani di bawah akun akun palsu,” ucapnya dengan tegas.
Sementara itu, Ketua IWO Prabumulih, Kandarian didampingi Ketua Bidang Advokasi dan Hukum, Erjon Ferry meminta pihak kepolisian khususnya Polres Prabumulih untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini dengan cepat.
“Tangkap pelaku bullyng. Kami mengutuk keras kejadian ini dan berharap pihak aparat menghukumnya sesuai dengan undang-undang ITE,” tegas Kandarian dengan nada tinggi.
Unggahan bersifat penghinaan dan provokatif, langsung dilaporkan Kabag Hukum dan Perundangan-Undangan, H Sanjay Yunus SH MM didampingi Kuasa Hukum Pemkot, H John Fitter S SH MM dan Kabag Humas dan Protokol, M Zahri Desta Putra SPd kepada SPKT Polres Prabumulih.
Dengan nomor LP/B/109/V/2020/Sumsel/RES Prabumulih pada 22 Mei 2020 terkait UU ITE, Pasal 45 Ayat 3.
Ketika dikonfirmasi, H Sanjay Yunus SH MH menuturka, meme yang dibuat dinilai menghina dan mendiskreditkan Wako H Ridho Yahya.
“Seolah-olah sebagai maling dana bansos,” tuturnya.
“Apa yang dituduhkan lewat cuitan akun FB tersebut tidak benar. Makanya, untuk mengklarifikasi sekaligus meluruskan meme tersebut tidaklah benar. Karena, hal itu masuk perbuatan melawan hukum khususnya pidana. Selayaknya, dilaporkan ke polisi (Polres Prabumulih, red),” ujarnya.
Kuasa Hukum Pemkot, H Jhon Fitter S SH MH menjelaskan, sesuai aturan perundangan-undangan, kata John ujaran kebencian lewat akun medsos bisa dijerat dengan UU ITE.
“Makanya, jangan asal posting. Apalagi, ada ujaran kebencian bisa dijerat pidana. Pelaporan ini, diharapkan bisa memberikan pelajaran berharga kepada pemosting agar hati-hati,” jelasnya.
“Semoga cepat terungkap, siapa pelaku penghinaan pemostingan terhadap Wako,” ucapnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH MH membenarkan hal itu.
“Betul sudah dilaporkan, lagi kita proses lebih lanjut,” tambahnya.
Terkait hal itu, Ia mengatakan, dikenakan UU ITE Pasal 45 Ayat 3. “Ancamannya, maksimal 4 tahun penjara,” urainya.
Laporan Ril IWO Prabumulih
Editor Abror Vandozer



















