Pelaku Bullyng Terhadap Wako Prabumulih Dilaporkan

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2020 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Bullyng Terhadap Wako Prabumulih Dilaporkan

Pelaku Bullyng Terhadap Wako Prabumulih Dilaporkan

WIDEAZONE.COM, PRABUMULIH — Viralnya postingan di media sosial Facebook Alexader Projo yang menyebutkan “Walikota Prabumulih Maling Dana Bansos” menuai kecaman keras dari Ikatan Wartawan Online (IWO).

Tak hanya sekedear postingan, gambar Walikota pun diduga diedit dan dipajang seakan telah tertangkap di kantor Polisi.

Atas tindakan itu, Ketua DPP IWO, Jodi Yudhoyono didampingi Sekjend Dwi Cristianto, menegecam keras tindakan pencemaran nama baik Walikota Ir H Ridho Yahya MM yang juga sebagai Ketua Pembina DPD IWO Prabumulih.

“Terkejut atas kejadian meme atau bullyng yang ditujukan kepada kepala daerah. Kami sangat menyayangkan prilaku bullyng Alexander terhadap Dewan Pembina IWO Prabu. Ridho dikenal sebagai sosok figur pemimpin yang merakyat,” kata Jodi.

Postingan di media sosial FB
Postingan di media sosial FB

“Kami selaku pengurus IWO pusat, Wilayah/Provinsi dan Daerah meminta kepada pihak Kepolisian Kota Prabumulih untuk segera menangkap pemilik akun dan lakukan proses huku dengan seadil adilnya,” tegasnya.

Senada disampaikan, Sony Kushardian selaku Ketua DPW IWO Sumatera Selatan, Tangkap pelaku, segera diproses untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

Baca Juga:  SMP Negeri 41 Palembang Terapkan 'Double Shift' Ruang Kelas Terbatas

“Ini sebagai efek jera terhadap pelaku bullyng yang hanya berani di bawah akun akun palsu,” ucapnya dengan tegas.

Sementara itu, Ketua IWO Prabumulih, Kandarian didampingi Ketua Bidang Advokasi dan Hukum, Erjon Ferry meminta pihak kepolisian khususnya Polres Prabumulih untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini dengan cepat.

“Tangkap pelaku bullyng. Kami mengutuk keras kejadian ini dan berharap pihak aparat menghukumnya sesuai dengan undang-undang ITE,” tegas Kandarian dengan nada tinggi.

Unggahan bersifat penghinaan dan provokatif, langsung dilaporkan Kabag Hukum dan Perundangan-Undangan, H Sanjay Yunus SH MM didampingi Kuasa Hukum Pemkot, H John Fitter S SH MM dan Kabag Humas dan Protokol, M Zahri Desta Putra SPd kepada SPKT Polres Prabumulih.

Dengan nomor LP/B/109/V/2020/Sumsel/RES Prabumulih pada 22 Mei 2020 terkait UU ITE, Pasal 45 Ayat 3.

Ketika dikonfirmasi, H Sanjay Yunus SH MH menuturka, meme yang dibuat dinilai menghina dan mendiskreditkan Wako H Ridho Yahya.

“Seolah-olah sebagai maling dana bansos,” tuturnya.

Baca Juga:  Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

“Apa yang dituduhkan lewat cuitan akun FB tersebut tidak benar. Makanya, untuk mengklarifikasi sekaligus meluruskan meme tersebut tidaklah benar. Karena, hal itu masuk perbuatan melawan hukum khususnya pidana. Selayaknya, dilaporkan ke polisi (Polres Prabumulih, red),” ujarnya.

Kuasa Hukum Pemkot, H Jhon Fitter S SH MH menjelaskan, sesuai aturan perundangan-undangan, kata John ujaran kebencian lewat akun medsos bisa dijerat dengan UU ITE.

“Makanya, jangan asal posting. Apalagi, ada ujaran kebencian bisa dijerat pidana. Pelaporan ini, diharapkan bisa memberikan pelajaran berharga kepada pemosting agar hati-hati,” jelasnya.

“Semoga cepat terungkap, siapa pelaku penghinaan pemostingan terhadap Wako,” ucapnya.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH MH membenarkan hal itu.

“Betul sudah dilaporkan, lagi kita proses lebih lanjut,” tambahnya.

Terkait hal itu, Ia mengatakan, dikenakan UU ITE Pasal 45 Ayat 3. “Ancamannya, maksimal 4 tahun penjara,” urainya.

Laporan Ril IWO Prabumulih

Editor Abror Vandozer

 

Berita Terkait

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:06 WIB

DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja

Berita Terbaru