Inilah Perpres 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia

- Jurnalis

Kamis, 14 September 2023 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perpres 45 Tahun 2023

Perpres 45 Tahun 2023

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Sahat Manaor Panggabean sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Rabu (14/09/2023), di Istana Negara, Jakarta. Barantin sendiri adalah sebuah lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023.

Disebutkan dalam Perpres yang dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet ini, Badan Karantina Indonesia adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Pembentukan badan ini merupakan amanat dari Pasal 336 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Baca Juga:  Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Dalam menjalankan tugas pemerintahan di bidang karantina, Barantin menyelenggarakan fungsi enam fungsi. Fungsi tersebut, antara lain, perumusan dan penetapan serta pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina.

Baca Juga:  Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI

Adapun susunan organisasi Barantin terdiri atas Kepala Barantin, Sekretaris Utama Barantin, Deputi Bidang Karantina Hewan, Deputi Bidang Karantina Ikan, dan Deputi Bidang Karantina Tumbuhan.

Berita Terkait

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terbaru