Ilegal Drilling, “Kewenangan Pemda” Pengolahan Minyak [?]

- Jurnalis

Kamis, 14 Oktober 2021 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati

Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pengolahan sumur sumur minyak secara ilegal [Ilegal Drilling] memberikan dampak negatif bagi kerusakan lingkungan.

Seperti beberapa pekan ini, telah terjadi kebakaran kali ketiga di desa Keban I Kecamatan Sangat Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Insiden meledak dan terbakarnya sumur minyak ilegal tersebut menuai sorotan dari DPRD Sumsel.

“Pengelolaan sumur sumur minyak tua selama ini tidak dimanfaatkan pemerintah,” kata Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati, Kamis [14/10].

Menurutnya pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan dalam izin pengolahannya, untuk itu harus dicarikan solusi dan regulasi yang jelas.

“Pemerintah tidak memiliki kewenangan dalam perizinan pengelolaannya, makanya perlu dicarikan solusi ataupun regulasi yang jelas terkait pengelolaan sumur- sumur tua yang selama ini tidak dimanfaatkan pemerintah,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar Sumsel ini mengatakan, sulitnya menertibkan masyarakat salah faktor saat ini, karena masyarakat masih berpikiran sumur minyak tua tersebut lahan mereka.

Baca Juga:  Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa

Untuk itulah, harus ada kompensasi kepada masyarakat jika sumur itu diambil pemerintah, seperti adanya regulasi baru, tentang pengolahan sumur- sumur tua yang ada dilahan warga itu.

“Kalau tidak salah, peraturan perundang- undangan semua perizinan harus dari pusat, dan ke depan bagaimana penertiban ini bisa dikelola oleh pihak yang berhak. Artinya harus dicarikan solusi dan regulasi, apakah masyarakat yang mempunya sumur tua itu perlu diberikan kompensasi atau seperti apa yang masuk regulasi? Tujuannya agar semua terkendali oleh pemerintah,” tuturnya.

Sejauh ini, sambung Anita baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah telah melakukan berbagai cara, baik itu pembinaan, sosialisasi tentang peraturan dan dampaknya.

“Pemerintahan Kabupaten kota di Sumsel yang wilayahnya mengandung minyak telah melakukan sosialisasi akan bahayanya pengelolaan sumur itu secara tradisional,” jelasnya.

Baca Juga:  Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

Tapi kita tahu, tambah Anita masih banyak pengelolaan minyak bukan oleh izin pemda, dan inilah tugas dari kepala daerah yang mempunyai sumur- sumur minyak tua di wilayahnya yang dikelola bukan oleh pemerintah untuk melakukan sosialisasi.

Sebelumnya, Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, harga yang dijanjikan oleh pengepul membuat maraknya penambangan sumur minyak ilegal di Muba. Sehingga, warga tergiur dan melakukan aksi penambangan minyak tanpa memerhatikan bahaya bagi orang lain.

Sebagai orang nomor satu di Bumi Sriwijaya ini, dirinya telah mengingatkan terus soal penambangan [minyak] ilegal itu.

Bahkan ia berencana akan melegalkan tambang rakyat.

“Kita telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM]. Untuk menertibkan sumur minyak ilegal yang ada di Kabupaten Muba,” katanya. [Abr/nt]

Berita Terkait

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terbaru

Wali Kota Palembang Ratu Dewa

Palembang

Ratu Dewa Apresiasi TMMD Kodim 0418/Palembang

Rabu, 5 Agu 2026 - 17:11 WIB