Harapkan Pekerjaan, Vanny Meregang Nyawa di Tangan Biyu

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2020 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono dan Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing saat menggelar press release, Jumat (10/7/2020)

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono dan Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing saat menggelar press release, Jumat (10/7/2020)

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Berharap mendapatkan pekerjaan, Vanny Yulia Nita (18) harus meregang nyawa di tangan Fatihah Abiyyu Taufik alias Biyu (16) di kamar 204 penginapan RedDoorz Macan Kumbang Residence, jalan Kumbang Raya, Ilir Barat 1 pada Selasa, 7 Juli 2020, pukul 15.00 WIB.

Usai kejadian pelaku langsung kabur ke Bengkulu dengan meninggalkan korban di bawah tempat tidur kamar 204 di RedDoorz Macan Kumbang Residence.

Namun Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Palembang yang dipimpin langsung Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing berhasil mengendus keberadaan pelaku dan mengamankan pelaku di Bengkulu, Rabu (8/7).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono dan Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di Bengkulu dan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang.

“Setelah sampai pelaku langsung di interogasi anggota kita terkait aksi pembunuhan yang dilakukannya,” ujarnya usai press release, Jumat (10/7). Untuk motifnya sendiri pelaku menjanjikan dengan korban pekerjaan.

Baca Juga:  PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar

Sehingga pelaku mengajak korban bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan dalih interview pelaku meminta uang kepada korban.

“Namun dari keterangan pelaku ke kita korban menolak untuk memberikan dan merasa menjadi korban penipuan hingga terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban,” katanya.

Kemudian pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul hingga mencekik leher korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Setelah korban meninggal dunia pelaku ini ternyata melakukan aksi kekerasan seksual dengan memasukan jari dan memainkan kemaluannya sendiri,” ungkapnya.

Usai melakukan aksinya, lanjut Kombes Pol Anom pelaku panik dan mencari cara untuk menghilangkan jejak aksi pembunuhannya.

“Dari keterangan pelaku saat anggota kita menginterogasi bahwa ia meninggalkan korban di TKP dan pulang ke rumah neneknya untuk mengambil koper,” tambahnya.

Setelah itu pelaku kembali ke TKP dan mencoba memasukan korban ke dalam koper tapi tidak muat sehingga pelaku memasukan mayat korban ke bawah tempat tidur.

Baca Juga:  Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

Lanjut Kombes Pol Anom, pelaku meninggalkan penginapan dengan menggunakan motor korban tapi motor korban ditinggalkan di Jalan Supersemar, Kelurahan Pipa Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang.

“Usai kejadian pelaku langsung kabur ke Bengkulu dan berhasil dijemput oleh anggota kita tanpa adanya perlawanan, sementara untuk kasus ini masuk dalam pembunuhan berencan dan pelaku akan terkena hukuman seumur hidup,” jelas dia.

Ia menjelaskan bahwa kasus ini dikategorikan pembunuhan berencana karena pelaku sudah mempersiapkan segala sesuatunya dari tempat menginap hingga perlengkapan yang digunakan untuk membunuh korban seperti tali rapiah.

“Tidak hanya itu, untuk menyembunyikan identitasnya, pelaku menggunakan intentitas korban lainnya karena selain korban ada satu korban lainya tapi pelaku hanya mengambil KTPnya saja,” jelasnya.

Laporan Hotman Ferrizal

Berita Terkait

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB