“Gelombang 20” Kartu Prakerja Telah Dibuka, Buruan Daftar

- Jurnalis

Jumat, 10 September 2021 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kartu Prakerja-WI

Ilustrasi Kartu Prakerja-WI

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja telah membuka pendaftaran peserta Kartu Prakerja gelombang 20 pada Kamis (9/9) siang pukul 12.00 WIB lalu.

Pola dan skema pelaksanaan program di semester 2 ini sama dengan pola dan skema di semester 1 2021.

Untuk mereka yang akan mendaftar, tahap pertama harus mendaftarkan email aktif atau membuat akun di situs resmi prakerja.go.id.

Setelah menerima notifikasi email dari program, klik tautan yang dikirimkan untuk mengaktifkan akun. Setelah membuat akun, masuk (log in) dan lakukan registrasi dengan memasukkan nomor KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik ‘lanjutkan’.

Baca Juga:  Menaker Yassierli Deadline Perbaikan K3 PT ASL, Mei 2026 Tuntas

Kemudian, lengkapi data diri seperti nama lengkap dan lainnya di kolom yang tersedia. Pastikan data diri Anda sesuai dengan data yang tertera di Dukcapil.

Kemudian, verifikasi foto e-KTP dan pastikan foto cukup terang dan jelas untuk diverifikasi. Lalu, verifikasi nomor handphone dan masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor Anda.

Setelah selesai, Anda akan dihadapkan dengan tes motivasi dan kemampuan dasar. Kemudian, pilih gelombang yang akan diikuti dan klik tombol gabung. Beberapa kriteria orang yang bisa mendaftar program tersebut.

Baca Juga:  Hadapi Disrupsi AI, Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Upskilling dan Reskilling

Pertama, berstatus WNI yang berusia 18 tahun ke atas baik pencari kerja maupun lulusan baru. Kedua, korban PHK, karyawan maupun pelaku wirausaha namun tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Ketiga, tidak tercatat di DTKS Kemensos, bukan penerima Bantuan Subsidi Upah, Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM), bukan TNI/Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, DPRD.

Berita Terkait

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Jamaah Muslimin Desak Pemerintah Tuntut Pertanggungjawaban Zionis Israel Soal Gugurnya Tiga Prajurit TNI
IdulFitri 1 Syawal Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026
Menaker: Perusahaan Perlu Bantu Pekerja Agar Kariernya Terus Berkembang
Wamenaker Bahas Kerja Sosial dan Pelatihan Kerja dengan Kejati Sumut
Kolaborasi PLN dan Kementerian Perdagangan Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:07 WIB

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Rabu, 15 April 2026 - 18:45 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Rabu, 15 April 2026 - 18:24 WIB

Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Rabu, 1 April 2026 - 17:58 WIB

Jamaah Muslimin Desak Pemerintah Tuntut Pertanggungjawaban Zionis Israel Soal Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:57 WIB

IdulFitri 1 Syawal Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026

Berita Terbaru

Masyarakat 5 Desa di OKU Swadaya Perbaiki Jalan

OKU

Masyarakat 5 Desa di OKU Swadaya Perbaiki Jalan

Senin, 20 Apr 2026 - 21:06 WIB