WIDEAZONE.com, OGAN ILIR | Upaya peningkatan pemahaman dan penerapan implementasi Undang Undang Pers nomor 40 tahun 1999, kode etik jurnalistik [KEJ] dan kompetensi wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia [PWI] Kabupaten Ogan Ilir menggelar Pelatihan Jurnalistik Internal [PJI] bagi anggotanya.
Pelatihan tersebut secara rutin akan dilaksanakan bagi wartawan dan melibatkan pengurus PWI ‘Caram Seguguk’ Ogan Ilir.
“Gelaran PJI ini diselenggarakan dengan mengundang narasumber yang berkompeten di bidang Jurnalistik di antaranya Ketua Forum Jurnalis Migas Sumsel H Ocktap Riyadi SH yang juga pernah menjabat sebagai Ketua PWI Sumsel dua periode,” ungkap Ketua PWI Ogan Ilir, Fredi Kurniawan, Kamis 12 Oktober 2023.
Dikatakan Fredi, pelatihan atau PJI ini akan rutin dilaksanakan setiap pekan, setelah ibadah Jumat.
Kegiatan PJI nantinya, ujar Fredi, akan dibagi menjadi beberapa sesi, mulai dari pemaparan materi, tanya-jawab hingga kesimpulan.
Dia berharap kegiatan PJI dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya karena ini salah satu bukti upaya kepengurusan PWI Ogan Ilir mewujudkan wartawan yang profesional.
“Semoga PWI Ogan Ilir semakin kuat, kokoh dan kompak,” ucap Fredi.
Sementara, Ocktap Riyadi dalam paparannya menekankan penerapan KEJ sesuai UU Pers 40/1999.
Menurutnya, KEJ adalah sekumpulan prinsip moral yang merefleksikan peraturan-peraturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh wartawan.
“Wartawan dan pers merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Wartawan merupakan profesi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, sementara pers adalah lembaga yang menjalankan kegiatan jurnalistik. Kegiatan wartawan termasuk juga dalam kegiatan pers,” sebutnya dalam tuangan materi.
KEJ harus menjadi landasan wartawan profesional dalam bertugas, karena fungsinya sebagai landasan moral dan etika agar seorang wartawan senantiasa melakukan tindakan tanggung jawab sosial.
“Landasan kode etik jurnalistik mengacu pada kepentingan publik. Sebab kebebasan pers yang ideal adalah kebebasan yang tidak mencederai kepentingan publik dan tidak melanggar hak asasi warga negara,” jelasnya.
Institusi yang berhak menilai atas pelanggaran KEJ adalah Dewan Pers.
Sementara pihak yang memberikan sanksi atas pelanggaran KEJ adalah organisasi profesi wartawan dan atau perusahaan pers yang bersangkutan.
“Seperti halnya PWI maupun organisasi wartawan lainnya bertanggung jawab mengingatkan, bahkan memberikan sanksi jika anggotanya melakukan pelanggaran terkait tugas wartawan,” tegasnya menerangkan.
Laporan Rosita Dewi | Editor AbV




![DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260416-WA0024_copy_1250x657-225x129.jpg)


![Kantor Perwakilan Ekonomi dan Perdagangan Taipei di Indonesia [Taipei Economic and Trade Office/TETO]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260416-WA0022_copy_394x300-225x129.jpg)


![DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260416-WA0024_copy_1250x657-129x85.jpg)


![Kantor Perwakilan Ekonomi dan Perdagangan Taipei di Indonesia [Taipei Economic and Trade Office/TETO]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260416-WA0022_copy_394x300-129x85.jpg)



![Polda Sumatera Selatan [Polda Sumsel] melalui Biro SDM menunjukkan peran strategisnya dalam reformasi birokrasi daerah dengan memfasilitasi pelaksanaan Assessment Center untuk seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi [JPT] Pratama Pemerintah Kota Prabumulih.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260415-WA0033_copy_623x331-360x200.jpg)

