Gelar Penyuluhan Hukum, Kobar 9 Ajak Masyarakat Adat Manfaatkan Program Bantuan Hukum Cuma-Cuma

- Jurnalis

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Palembang Sriwijaya, bekerja sama dengan Kelompok Masyarakat Adat Lembaga Budaya Komunitas Batang Hari Sembilan [Kobar 9] dan didukung oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan [Sumsel], menggelar penyuluhan hukum di Bucin Cafe, Jalan Sultan Moh Mansyur, Palembang.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Palembang Sriwijaya, bekerja sama dengan Kelompok Masyarakat Adat Lembaga Budaya Komunitas Batang Hari Sembilan [Kobar 9] dan didukung oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan [Sumsel], menggelar penyuluhan hukum di Bucin Cafe, Jalan Sultan Moh Mansyur, Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Palembang Sriwijaya, bekerja sama dengan Kelompok Masyarakat Adat Lembaga Budaya Komunitas Batang Hari Sembilan [Kobar 9] dan didukung oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan [Sumsel], menggelar penyuluhan hukum di Bucin Cafe, Jalan Sultan Moh Mansyur, Palembang.

Acara ini bertujuan mensosialisasikan program bantuan hukum cuma-cuma berdasarkan UU 16/2011.

Ketua Kobar 9, Vebri Al Lintani, menyatakan bahwa penyuluhan ini bertujuan membantu masyarakat adat memahami hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum gratis. “Masyarakat yang tidak mampu membayar pengacara dapat menghubungi LBH Sejahtera Palembang Sriwijaya untuk mendapatkan bantuan hukum yang dibiayai oleh negara,” ujar Vebri.

Baca Juga:  Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa

Novi Setya Nuryani SH MH, Penyuluh Hukum Madya dari Kanwil Kemenkumham Sumsel, menjelaskan bahwa LBH Sejahtera Palembang Sriwijaya telah terakreditasi A sejak 2023 oleh Menteri Hukum dan HAM RI. “Di Sumsel, ada 13 organisasi bantuan hukum, namun 17 kabupaten/kota belum memiliki organisasi ini. Kami berharap melalui kegiatan ini, kesadaran hukum masyarakat meningkat dan mereka bisa mengakses keadilan tanpa biaya,” ujarnya.

Baca Juga:  FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

“Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat adat dan membantu mereka memanfaatkan program bantuan hukum cuma-cuma yang disediakan oleh negara.” jelas dia. [AbV/red]

Berita Terkait

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Tempat Sampah Terbakar! Kobaran Api Merambat ke Area Rawa Macan Lindungan
Soal Belasan Rumah Warga Retak Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Adhi Karya: Perbaikan Siap, Nilai Ganti Rugi Belum Ada Titik Tengah
Belasan Rumah Warga 24 Ilir Palembang Retak Diduga Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Baru Empat Diperbaiki
Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa
Kabar Gembira: Pemkot Palembang Buka Seleksi Beasiswa Jenjang Doktor bagi PNS, Pendaftaran Ditutup 14 Juli ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:09 WIB

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Senin, 13 Juli 2026 - 19:35 WIB

Tempat Sampah Terbakar! Kobaran Api Merambat ke Area Rawa Macan Lindungan

Senin, 13 Juli 2026 - 16:26 WIB

Soal Belasan Rumah Warga Retak Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Adhi Karya: Perbaikan Siap, Nilai Ganti Rugi Belum Ada Titik Tengah

Senin, 13 Juli 2026 - 11:25 WIB

Belasan Rumah Warga 24 Ilir Palembang Retak Diduga Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Baru Empat Diperbaiki

Berita Terbaru