WIDEAZONE.com, ASAHAN | Sebanyak 189 tenaga kesehatan sukarela [TKS] di berbagai Puskesmas Kabupaten Asahan, Sumatera Utara terancam gagal untuk mengikuti tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2025.
Mengapa demikian? Lantaran, mereka diminta untuk melengkapi persyaratan yang tidak wajib, yaitu slip gaji.
“Padahal selama ini, 189 orang TKS yang bekerja di berbagai Puskesmas se-Kabupaten Asahan tidak pernah mendapatkan slip gaji dari honor yang mereka terima,” ungkap Ahmad Thamrin, selaku Ketua perwakilan TKS Asahan dalam keterangan pada Kamis 27 Maret 2025.
Thamrin menyebut bahwa rekan-rekannya sesama TKS sudah bekerja antara 3 hingga 19 tahun di Puskesmas. Jumlah mereka yang layak untuk ikut tes PPPK 2025 ada 189 orang. “Terdiri dari 13 orang di Puskesmas Bagan Asahan, 11 di Puskesmas Sei Apung, 9 orag pada Puskesmas Binjei Serbangan, 4 di Puskesmas Rawang Panca Arga, 9 orang di Puskesmas Silau Laut.
Sementara, di Puskesmas Simpang Empat ada 14 orang TKS, di Hesa Air Genting 3 orang, Sei Dadap 4 orang, Air Teluk Kiri 8 orang, Air Batu 6 orang, Aek Loba 3 orang, Aek Ledong 12 orang, Tinggi Raja 4 orang, Pulo Bandring 4 orang, Pulo Rakyat 12 orang, Rahuning 9 orang, Perapat Janji 1 orang, Sei Kepayang 12 orang, Sei Kepayang Barat 4 orang, Sei Kepayang Timur 4 orang, BP Mandoge 6 orang, Huta Padang 6 orang, Meranti 6 orang, Ofa Padang Mahondang 11 orang, Aek Songsongan 12 orang dan Gonting Malaha 1 orang.
Seluruh TKS tersebut [189 orang] telah terdaftar di SISDMK dan setiap tahun divalidasi oleh Kemenkes RI namun anehnya mereka tidak terdaftar di database BKN.
Oleh karena itu, ujar Thamrin, para TKS yang sudah mengabdikan dirinya melayani Masyarakat di Kabupaten Asahan merasa tidak dihargai.
“Kami sebagai TKS tidak dapat ikut serta dalam pelamaran PPPK tahap dua, dengan alasan yang tidak kami mengerti,” keluhnya.
Sebagai perbandingan TKS se-Kabupaten Asahan yang sudah bekerja belasan tahun, gaji/honor mereka tidak tertampung di APBD Asahan.
Tenaga CS, driver, penjaga malam, dan juga Pcare di Kabupaten Asahan sudah terdata dan memiliki slip gaji.
Thamrin merasa heran TKS di Kabupaten/Kota tetangga, meskipun jumlahnya lebih banyak daripada TKS di Kabupaten Asahan, tetapi Pemerintah Daerahnya mampu mencantumkan mereka di dalam APBD. “Kami bermohon sangat kepada Pemkab melalui Bapak Bupati Asahan agar dapat kami terdaftar di dalam database BKN dan bisa mengikuti formasi PPPK tahun ini,” pintanya.
Melalui surat dengan nomor 001/FTKS-KA/III/2025 tanggal 24 Maret 2025, Thamrin melayangkan surat kepada Komisi D-DPRD Kabupaten Asahan dalam hal permintaan rapat dengar pendapat [RDP].
Harapan mereka, bahwa seluruh stakeholder terdiri dari Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, BKD, Bupati dan Sekda dapat hadir di dalam RDP bersama Komisi D DPRD dan TKS se Kabupaten Asahan.
“Kami berharap, 189 orang TKS dapat diikutsertakan dalam ujian PPPK Tahun 2025,” pungkasnya.
Laporan Subhan Hadi Darmawan | Editor Abror Vamdozer