WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Ketua Forum Kerukunan Mahasiswa Palembang [FKMP] Ahmad Wahyudi Nopri Annas menilai proses penerimaan peserta didik baru [PPDB] di tingkat SMA dan SMK ditengarai melanggar hukum. Tak pelak, indikasi pelanggaran itu pada norma dalam Permendikbud 1/2021.
“Pelanggaran tersebut, karena dibukanya Jalur Khusus di luar jalur resmi diatur dalam Permendikbud 1/2021,” ungkap Wahyudi dalam keterangannya, Senin 3 Juni 2024.
Jelas Wahyudi, melalui media massa publik telah mendapat informasi dari Kadisdik Sumsel H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd melalui Plh Drs H Sutoko MSi mengatakan PPDB SMA Negeri tahun ini mengacu pada 4 jalur yakni jalur zonasi dijatahi 50 persen dari daya tampung, afirmasi 15 persen dari daya tampung, jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen dari daya tampung dan jalur prestasi 30 persen dari daya tampung atau sisa dari jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.
“Sutoko juga menegaskan, pada PPDB tahun 2024 ini tidak ada tes jalur mandiri yang memberikan kewenangan sekolah untuk melakukan tes sekolah dilarang melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Indikasi Jalur Khusus tersebut, kata Wahyudi, dapat dilihat dari beredarnya surat pengunduran diri Kepala Seksi Peserta Didik SMA di Disdik Sumsel Anang Purnama Kurniawan ST sebagai salah satu pertugas PPDB SMA tahun 2024 pada Rabu, 22 Mei 2024.
“Alasan pengunduran diri Anang Purnomo karena mendapat tekanan yang dialami dalam menjalankan tugas serta komitmennya terhadap integritas dan aturan yang berlaku,” urainya.
“Selain itu, sebagai koordinator pengaduan terkait PPDB, Anang seringkali menimbulkan konflik batin dan masalah keluarga” kata Wahyudi.
Jalur Khusus tersebut, terindikasi juga membuka peluang adanya penjualan sertifikat prestasi di berbagai instansi baik instansi pemerintah maupun swasta oleh peserta didik untuk memenuhi persyaratan pendaftaran di jalur prestasi.
FKMNP juga mempertanyakan penundaan daftar ulang PPDB untuk 3 jalur lain, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali, kecuali SMAN Sumsel dan SONS.
“Sedangkan daftar ulang jalur zonasi dilakukan pada tanggal 3 hingga 8 Juni 2024. Penundaan ini juga menimbulkan kecurigaan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan PPDB 2024,” tegasnya dalam pernyataan.
FKMP mendesak dan menuntut agar proses pelaksanaan PPDB tingkat SMA-SMK di Sumatera Selatan Tahun 2024 ditinjau ulang.
Selain itu, FKMP juga meminta Gubernur Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan atas proses PPDB yang berlaku dan kepada pihak Kapolda Sumsel, Kejati Sumsel dan pihak penegak hukum lainnya agar segera mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada Kepala dan PLH Dinas Pendidikan Sumsel yang terindikasi telah membentuk Jalur Khusus sehingga membuat peluang adanya pungutan dan sumbangan liar, merugikan peserta didik yang berhak dan telah mencemari dunia pendidikan.
Sebagai tindak lanjut gerakan ini, FKPMK akan membuka posko pengaduan PPDB, melakukan aksi unjuk rasa dan mengirim surat laporan ke semua pihak terkait demi penegakan hukum dalam menyelamatkan marwah Pendidikan Indonesia. [dd/AbV]








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










