“Fee 16 Proyek” 10 Anggota DPRD Terancam 20 Tahun Kurungan

- Jurnalis

Sabtu, 22 Januari 2022 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam sidang perdana kemarin, kesepuluh terdakwa dijerat pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang perdana kemarin, kesepuluh terdakwa dijerat pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sepuluh anggota DPRD Muara Enim yang menjadi terdakwa kasus pemberian fee proyek 16 paket jalan di Muara Enim pada 2019, diseret ke meja pengadilan. 

Mereka didakwa bersalah telah menerima uang fee dari Direktur PT Enra Sari, Robi Okta Fahlevi.

Dalam sidang perdana kemarin, kesepuluh terdakwa dijerat pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Semua terdakwa menerima uang Rp2,3 miliar dan kesepuluh terdawa terancam 20 tahun penjara,” ungkap Jaksa Penuntut Umum [JPU] KPK, Ricky Benindo Magnas, Jumat [21/1/2022] kemarin.

Ricky menjelaskan, kesepuluh anggota DPRD Muara Enim tersebut mendapat uang berbeda-beda. Terdakwa Indragani menerima uang sebesar Rp460 juta, kemudian Ishak Joarsah Rp300 juta, Piardi Rp200 juta, dan Subahan Rp200 juta.

Baca Juga:  Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Begitu juga dengan Mardiansyah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kosuma, masing-masing menerima uang Rp200 juta.

“Sebagian terdakwa telah mengembalikan uang fee yang diterima. Rata-rata mereka mendapatkan Rp200 juta,” jelas dia.

Menurut Ricki, pembagian uang fee dari terpidana Roby diberikan merata untuk anggota legislatif hingga eksekutif di Muara Enim.

Dari fakta persidangan sebelumnya, diperoleh informasi jika pembagian fee 10 persen untuk mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Wakil Bupati Juarsah. Selanjutnya, mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB sebesar 5 persen..

Baca Juga:  Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa

Total nilai proyek Rp130 miliar, di mana Roby memberikan fee secara bertahap,” ujar dia.

Dari sidang yang berlangsung secara virtual, kesepuluh terdakwa kompak meminta kepada Majelis Hakim dan JPU KPK untuk dipindahkan dari Jakarta ke Palembang. Para terdakwa meminta dihadirkan dalam sidang offline, karena sering bermasalah pada koneksi internet saat sidang virtual.

“Kami juga mengajukan agar tahanan dipindah, karena kami menginginkan sidang secara offline di sini. Sudah empat  bulan klien kami tidak bertemu keluarganya,” ungkap Kuasa Hukum terdakwa Husni Candra. [shr]

Berita Terkait

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:58 WIB

BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Berita Terbaru