Fajasa, Kades Muara Meo Pengedar Narkoba

- Jurnalis

Senin, 20 Mei 2019 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIDEAZONE.COM, MUARAENIM — Kepiawaian seorang kepala desa di bidang pemerintahan dan bisnis, akhirnya terganjal masalah hukum. “Nasib buruk” itu dialami Kades Muara Meo, Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muaraenim, Fajasa Abdi bin Syarifuddin Jali (37).

Selama ini, polisi sudah  mencium kegiatan Fajana. Sebab selain melaksanakan tugasnya sebagai kades, ternyata arktivitasnya juga mengedarkan narkotika jenis sabu.  Setelah mendapat informasi mengenai pengedaran sabu-sabu tersebut, polisi melakukan pendalaman terhadap Fajana terkait aktifitasnya.

Tekait masalah itu, Kepala Polisi Resort (Kapolres) Muaraenim, AKBP Afner Juwono SH SIK MH, mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat di rumah Fajana sering melakukan transasksi jual-beli narkoba jenis sabu. Berdasarkan itulah personil Satres narkoba Polres Muaraenim melakukan penyidikan secara diam-diam ke rumah Fajasa.

“Dari hasil penyelidikan  itulah diperoleh fakta bahwa informasi itu memang benar. Setelah menyepakati akhirnya kami melakukan penggerebekan ke rumah tersangka. dari hasil penggerebekan itu kami menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat (bruto) 08,51 gram, yang dibalut dengan plastik hitam,” ujar Afner melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muaraenim, AKP I Putu Suryawan SH SIK dalam gelar perkara di lapangan Mapolres Muaraenim, Senin (20/5/2019).

Baca Juga:  Usai Terjaring OTT Rp1,6 Miliar, Kini Oknum DPRD Muara Enim KT beserta Anaknya Ditahan 20 Hari

Barang bukti itu, katanya, selain dibalut plastik hitam, sabu sabu itu dibungkus dengan kertas kuning dan diklip plastik bening. Selain itu, petugas juga menemukan satu pipet berbentuk skop warna orange, satu unit HP android merek samsung dan satu HP nokia berwarna hitam. “Selain itu, kami juga menyita sepucuk senjata laras panjang rakitan berikut sebutir peluru aktif kaliber 9 melimeter. Dalam kesempatan itu, kami juga menyita mobil Honda Civic warna hitam bernomor polisi BG 1670 OY. Barang bukti langsung kami bawa ke Polres Muaraenim ,” tegasnya.

Menurut Putu, bagi para pengedar narkotika golongan I dapat dikenakan penjara selama empat tahun. Sedangkan untuk jenis narkoba golongan II untuk dikonsumsi bagi drinya sendiri, dapat dikenakan hukuman kurungan selama setahun.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan Hak Perangkat Desa Rp700 Juta, Kades Betung Dilaporkan ke Polda Sumsel

“Apabila ada oknum pengedar yang mencoba memasukkan narkotika ke wilayah Indonesia, atau mencoba membuat serta mengeluarkannya dari Indonesia dengan menggunakan senjata api, yang bersangkutan dapat dihukum seumur hidup atau setinggi-tingginya dipenjara 20 tahun penjara,” katanya.

Bagi Fajasa, kata Putu, akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 thun 2009 tentang narkoba, akan dikenakan hukuman selama 6-20 tahun penjara dengan denda sekitar Rp 10 miliar.  Sedangkan pada pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009, dapat diancam hukuman penjara selama 5-20 tahun dandenda Rp 8 miliar. “Sedangkan pasal 127 tentang narkotika dapat kita kenakan hukuman selama empat tahun untuk narkotika golongan I, dua tahun untuk golongan II dan satu tahun penjara bagi pengguna narkotik golongan III,” pungkasnya. (Agustiawan)

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Hak Perangkat Desa Rp700 Juta, Kades Betung Dilaporkan ke Polda Sumsel
Usai Terjaring OTT Rp1,6 Miliar, Kini Oknum DPRD Muara Enim KT beserta Anaknya Ditahan 20 Hari
Terima Suap Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar! Oknum Anggota DPRD Muara Enim KT beserta Anaknya Dilibas Kejati Sumsel
Enam dari Tujuh Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah Ditahan
“Light Up The Dream” Nyalakan Harapan Warga Muara Enim
Polres Muara Enim Balikin Dua Mobil Curian: Intoleransi bagi Kejahatan !
Baru Jabat Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Zakwan Libas Dua Pelaku Curat
Gubernur Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Khusus Batu Bara dan 5 Flyover di Muara Enim

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:25 WIB

Diduga Gelapkan Hak Perangkat Desa Rp700 Juta, Kades Betung Dilaporkan ke Polda Sumsel

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:45 WIB

Usai Terjaring OTT Rp1,6 Miliar, Kini Oknum DPRD Muara Enim KT beserta Anaknya Ditahan 20 Hari

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:29 WIB

Terima Suap Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar! Oknum Anggota DPRD Muara Enim KT beserta Anaknya Dilibas Kejati Sumsel

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:35 WIB

Enam dari Tujuh Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah Ditahan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:21 WIB

“Light Up The Dream” Nyalakan Harapan Warga Muara Enim

Berita Terbaru

DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.

Headlines

Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

Kamis, 16 Apr 2026 - 19:13 WIB