Dian menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (PP IKN) telah mengamanatkan pembangunan Financial Center di IKN. Yaitu, area yang ditetapkan sebagai konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung bidang jasa keuangan.
“OJK telah menyusun kajian berjudul Pendirian Financial Center di IKN yang akan menjadi landasan dalam menyusun kebijakan ke depan guna mendukung terwujudnya financial center yang mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” kata Dian dalam diskusi yang digelar di Balikpapan, Jumat (9/6/2023).
Dian menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (PP IKN) telah mengamanatkan pembangunan Financial Center di IKN. Yaitu, area yang ditetapkan sebagai konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung bidang jasa keuangan. (JFA)
Halaman : 1 2



















