Dugaan Penyalahgunaan Dana Komite SMKN 2 Palembang, Inspektorat Sumsel: PP 53/2010 Diterapkan

- Jurnalis

Rabu, 23 Desember 2020 - 02:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Dana Komite Sekolah

Ilustrasi Dana Komite Sekolah

“Kedua, kita memberikan kurun waktu bila ada indikasi yang sifatnya keuangan, ini kita suruh setor balik ke kas daerah dalam waktu 60 hari ini yang bersangkutan atau pihak pihak terkait mengenai adanya penyalahgunaan keuangan dana komite tidak dilakukan! Maka yang bersangkutan, berkasnya akan kita limpahkan ke aparat penegak hukum (APH),” tegas Edi.

Jadi, dalam waktu 60 hari tidak ditindaklanjuti  hasil temuan kita untuk menyetor kembali ke kas daerah kita limpakah ke APH. Namun hukum administrasi tetap berjalan, apakah itu ringan, sedang atau berat tetap kita lakukan. “Kalau memang ini terbukti kebenarannya tapi kalau tidak terbukti kita kembalikan hak hak mereka,” katanya.

Baca Juga:  Warga Protes Batching Plant PT ARS, DLH PALI Sebut Izin Doklin Belum Ada

Ia pun mengimbau, pertama bukan hanya saja mengimbau kepada ASN di lingkungan Pemprov tapi kami (Inspektorat) dulu selalu ditekankan bahwa Inspektorat ini harus tegas tapi tahu aturan. “Makanya kita selaku aparat di bidang pembinaan pengawasan selalu berprinsip bahwa setiap melakukan pemeriksaan selalu objektif, profesional dan akuntabel. Tegas dan tahu aturan,” imbaunya.

Baca Juga:  AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Kami mengharapkan kawan kawan ASN di luar inspektorat, setiap melakukan tugas laksanakan tugas sesuai Tupoksi selalu berpedoman kepada aturan. “Law Impeachment, tegakkan aturan karena aturan lah yng menyelamatkan kita. Kalau kita menyimpang dari aturan tidak selamatlah kita,” paparnya.

Makanya kami di inspektorat penuh dengan dilema, namun kami selalu kesampingkan. “Kami selalu berupaya menegakkan Law Impeachment, sebagaimana diperintahkan Pak Gubenur Herman Deru,  inspektorat harus tegas sesuai aturan,” tegas Kepala Inspektorat Sumsel.

Berita Terkait

Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini
DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik
Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal
DPW PKB Sumsel Buka Suara Soal Tudingan Penipuan, Siap Lapor Balik Pelapor jika tak Terbukti ‎
Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH
Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:58 WIB

Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini

Senin, 29 Juni 2026 - 19:32 WIB

DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

Senin, 29 Juni 2026 - 11:32 WIB

Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:39 WIB

Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Berita Terbaru

Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan Alwis Gani. [WI-AbV]

Breaking News

DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

Senin, 29 Jun 2026 - 19:32 WIB