Dugaan Penyalahgunaan Dana Komite SMKN 2 Palembang, Inspektorat Sumsel: PP 53/2010 Diterapkan

- Jurnalis

Rabu, 23 Desember 2020 - 02:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Dana Komite Sekolah

Ilustrasi Dana Komite Sekolah

“Terkait pengelolaan dana komite, pada prinsipnya saat ini masih dalam proses langkah langkah terkait penggunaan dana tersebut berikut pertanggungjawaban, mulai dari tahun 2017, 2018, 2019. Yang mana saat itu kepsek SMKN 2 sebelum pelantikan (Kepsek baru) 7 September 2020 yakni saudara ‘Z’ sudah dimintai keterangan oleh tim Pemsus termasuk kepala bagian tata usahanya (Kabag TU), kemudian bendahara Komite dan sudah hamper mendekati suatu kesimpulan,” ungkap Edi.

Baca Juga:  AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Terkait ada indikasi atau tidak, lanjut Edi, yang jelas saat ini dokumen maupun data dan keterangan telah diperoleh tim pemsus. “Kami belum dapat menyimpulkan karena belum berakhir kan. Nanti kalo sudah berakhir bisa kita simpulkan, Apakah yang dilaporkan adanya indikasi terkait penyalahgunaan penyelewengan dana komite benar atau tidak,” ujarnya.

InsyaAllah dalam kurun waktu 10 hari lagi selesai. Ini dari tahun 2017 hingga 2020 ini kan makan waktu tiga tahun. “Pertahun kita tengok semester 1 tidak langsung tebak tebak buah manggis,” ucapnya.

Baca Juga:  Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Terkait sanksi, Kepala Inspektorat Sumsel mengatakan, kembali kepada tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) Inspektorat Provinsi ini kan sifatnya pembinaan dan pengawasan. Bila memang nantinya terbukti kebenaran, yang pertama sanksi administrasi sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS akan kita terapkan.

Berita Terkait

Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini
DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik
Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal
DPW PKB Sumsel Buka Suara Soal Tudingan Penipuan, Siap Lapor Balik Pelapor jika tak Terbukti ‎
Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH
Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:58 WIB

Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini

Senin, 29 Juni 2026 - 19:32 WIB

DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

Senin, 29 Juni 2026 - 11:32 WIB

Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:39 WIB

Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Berita Terbaru

Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan Alwis Gani. [WI-AbV]

Breaking News

DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

Senin, 29 Jun 2026 - 19:32 WIB