Dugaan Penyalahgunaan Dana Komite SMKN 2 Palembang, Inspektorat Sumsel: PP 53/2010 Diterapkan

- Jurnalis

Rabu, 23 Desember 2020 - 02:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Dana Komite Sekolah

Ilustrasi Dana Komite Sekolah

Sementara, Madelan (pelapor dari wali murid SMKN 2 Palembang) mengatakan untuk laporan pertanggung jawaban penerimaan dan pemakaian dana Komite priode 2017-2020, kami telah melayangkan surat ke ketua komite 23 Juli 2020 ke pak AW selaku Ketua Komite priode 2017/2018 dan kepada Ibu CN selaku Ketua Komite 2018/2020. “Intinya meminta laporan pertanggung jawaban baik penerimaan dan pemakaian dana komite. Itu juga kami tembuskan kepada Gubernur Sumsel, Kadisdik Sumsel, Staf Khusus Pendidikan Sumsel, Kepsek dan Anggota Komite SMKN 2 Palembang,” ungkapnya saat diwawancarai Wideazone.com melalu surat elektronik WA dan Email, Sabtu (19/12/2020).

Selama dua minggu kami tunggu laporan tersebut tidak direspon oleh Ketua Komite. Kami layangkan surat ke 2 pada 13 Agustus 2020 dengan prihal yang sama  juga tidak direspon oleh Ketua Komite. “Akhirnya 31 Agustus 2020 kami layangkan lagi surat yang ke-3 kepada Ketua Komite yang intinya sama. Pada 26 Oktober 2020 barulah kami menerima laporan penerimaan dan pemakaian dana Komite periode 2018-2020 dari Ketua Komite Ibu CN,” ujarnya.

Dijelaskannya, setelah kami pelajari satu persatu secara seksama, maka laporan tersebut kami tolak. 27 Oktober 2020, kami melayangkan surat ke Ketua Komite (2018 – 2020) yang intinya menolak laporan tersebut dengan alasan, laporan yang diberikan hanya rekapitulasi tidak secara detil, tarik ulurnya laporan yang kami minta tidak ditanggapi secara serius (surat yang kami layangkan sebanyak 3x) sehingga mengundang rasa kecurigaan, adanya indikasi penyalahgunaan dana yang dikeluarkan secara tidak  wajar, Info yang kami terima dan bukti rekaman dari staff TU ada kehilangan uang dikasir sekitar Rp50 juta.

Baca Juga:  Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

“16 Nopember 2020, kami menerima laporan pertanggung jawaban penerimaan prode 2017/2018 dari Ketua Komite Pak AW, 23 November 2020 kami melayangkan surat ke Ketua Komite Pak AW yang intinya menolak laporan tersebut, alasannya laporan yang diberikan hanya rekapitulasi tidan secara detil tarik ulurnya laporan yang kami minta tidak ditanggapi secara serius, penerimaan dana awal tahun ajaran 2017/2018 sekitar Rp1,38 Miliar, sumbangan bulanan sekitar Rp5,93 Miliar, penerimaan dana awal tahun ajaran 2018/2019 sekitar Rp1.58 Miliar, sumbangan bulanan sekitar Rp4,67 Miliar, penerimaan dana awal tabun  ajaran 2019/2020 sekitar Rp1,85 Miliar, sumbangan bulanan sekitar Rp5,78 Miliar. Terkait laporan tersebut di atas kami sudah 2x menghadap Kadisdik Sumsel dan satu kali menghadap Kabid SMK Pendidikan Sumsel,” jelas Madelan secara rinci.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, sejauh ini kami belum melaporkan secara resmi permasalahan tersebut kepada pihak Kepolisian terkait adanya indikasi penyalahgunaan baik penerimaan maupun pemakaian dana Komite oleh pihak Sekolah. “Tetapi kami hanya memberikan tembusan surat ke Kapolda Sumsel dan Kajati Sumsel terkait surat kami ke Gubernur Sumsel pada 28 Oktober 2020,” ujarnya.

Harapan kami selaku wali murid mau pun anggota Komite yang mewakili wali murid berharap agar permasalahan ini dibuka secara terang benderang. “Kalau memang nanti ada indikasi penyalahgunaan dana yang diterima maupun yang dipakai oleh pihak sekolah yang ditemukan pemeriksaan oleh tim Inspektorat segera dituntut untuk dipertanggungjawabkan,” ucapnya seraya menegaskan.

Di tempat terpisah, Kepala SMKN 2 Palembang, Rafli mengatakan terkait permasalahan indikasi penyalahgunaan dana komite, masih dalam tahap proses, menunggu hasil. “Kemungkinan setelah dari proses, hasilnya dari itu baru disampaikan ke Sekolah,” ungkapnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:  PLN Imbau Hati-hati Informasi Hoax Soal Kenaikan Tarif Listrik

Selaku Kepsek yang baru di sekolah ini, tetap menyelenggarakan pendidikan di sekolah ini sesuai dengan aturan. Mana yang kurang kita benahi dan terdapat yang bagus kita lanjutkan. “Terkait hasil dari pemeriksaan yang dilakukan inspektorat, kita jalani. Kalau ada kekeliruan kita sampaikan dan kekeliruan itu kita benahi dan yang kurang kita perbaiki,” ucapnya.

Kalau ada indikasi personil di SMKN 2, biarlah inspektorat yang menyelesaikannya,  mereka lebih tahu.

Ia pun mengimbau, sebagai Kepsek SMKN 2 Palembang, sekolah ini bagus dan lebih maju, karena saya berfikir uang banyak belum tentu sekolah itu bagus. Saat aku memimpin sekolah tidak pernah ada komite seperti ini. “Bagi aku duit yang mak itu dak katek apo aponyo. Aku terbiaso mimpin sekolah dak make itu. Anggapan aku duit banyak belum tentu sekolah itu bagus,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Kabid PTK Emzen mengatakan sebenarnya permasalahan itu terjadi pada kepemimpinan Kepsek yang lama kan. Namun sekarang dipimpin pak Rafli, dan saya bilang untuk mengecek dan jangan sampai permasalahan ini berlarut larut. “Selesaikanlah apa yang sepatutnya untuk diselesaikan. Kalau seluruhnya transparan, silakan kerjakan tapi kalau ada yang ditutup tutupi akan menjadi seperti ini,” ujarnya, Senin (14/12/2020).

Ketika nantinya ada temuan dari Inspektorat, Emzen mengatakan tentunya kami akan mendorong apakah nantinya adanya punishment. “Dan kami juga akan menilai kredibilitas kepala sekolah dan kami pun akan bertindak terkait permasalahan yang terjadi di SMKN 2 Palembang,” jelasnya.

Laporan Abror Vandozer

Berita Terkait

Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini
DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik
Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal
DPW PKB Sumsel Buka Suara Soal Tudingan Penipuan, Siap Lapor Balik Pelapor jika tak Terbukti ‎
Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH
Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:58 WIB

Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini

Senin, 29 Juni 2026 - 19:32 WIB

DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

Senin, 29 Juni 2026 - 11:32 WIB

Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:39 WIB

Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Berita Terbaru

Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan Alwis Gani. [WI-AbV]

Breaking News

DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

Senin, 29 Jun 2026 - 19:32 WIB