Dugaan Penutupan Anak Sungai, PTBA Angkat Bicara

- Jurnalis

Minggu, 24 Januari 2021 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tambang Batubara

Ilustrasi Tambang Batubara

MENYIKAPI tentang adanya publikasi mengenai laporan organisasi masyarakat Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB) Kabupaten Muara Enim ke Kementerian Lingkungan Hidup dan beberapa institusi terkait. 

Sangkaan yang diarahkan ke pihak PT Bukit Asam Tbk (PTBA) terkait dugaan pengalihan, penutupan, pemanfaatan dan perubahan konstruksi anak sungai dalam operasionalnya, pihak PTBA melalui Humasnya Iko Gusman menyampaikan klarifikasi sebagai hak jawab yang dilaporkan, Sabtu (23/1/2021).

“Dalam menjalankan operasi penambangan PTBA senantiasa menerapkan aturan Good Mining Practice dan menaati seluruh peraturan pemerintah,” ungkap Iko, Sabtu (23/1/2021).

Terkait tentang pengalihan aliran dalam operasional penambangan PTBA, Iko Gusman menuturkan, hal ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia. “Melalui Surat Nomor HK.0203-Mn/531 Tanggal 27 Juni 2016 Perihal Persetujuan Pengalihan Alur Sungai dan Pemanfaatan Ruas/Bekas Alur Sungai Kiahaan, Sungai Lawai dan Sungai Tabu di Sumatera Selatan oleh PTBA,” jelasnya.

Saat di hubungi melalui sambungan aplikasi WhatsApp Ketua GPAB Muaraenim Ujang Toni melalui Nova mengatakan, sehubungan dengan laporan masyarakat perihal dugaan pengalihan anak sungai mbiung, anak sungai mbemban, anak sungai Bintan dan kiahan, serta jalur pengganti anak sungai tersebut.

Baca Juga:  Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review

“Maka kami mencoba klarifikasi ke Bukit Asam, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim, jawaban dari bukit Asam di antaranya yaitu, PTBA dalam menjalankan operasi penambangan senantiasa menerapkan aturan Good Mining Practice dan menaati seluruh peraturan pemerintah.

Termasuk juga telah mendapatkan izin dan persetujuan dari kementerian yang berkepentingan.

“Terkait tentang pengalihan aliran dalam operasional penambangan PTBA, hal ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Republik Indonesia melalui Surat Nomor HK.0203-Mn/531 Tanggal 27 Juni 2016 prihal Persetujuan Pengalihan Alur Sungai dan Pemanfaatan Ruas/Bekas Alur Sungai Kiahaan, Sungai Lawai dan Sungai Tabu di Sumatera Selatan oleh PTBA,” ujar Nova

Kami lihat klarifikasi yang diajukan belum sepenuhnya terjawab, maka kami mencoba untuk bertemu pihak Humas Bukit Asam dan Pihak GM Bukit Asam, agar permasalahan tersebut tidak menjadi polemik.

Baca Juga:  Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi--CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

“Kami tunggu hingga bulan awal bulan Januari 2021, tetapi niat kami untuk ketemu tidak kesampaian. Dasar kami mau ketemu pihak Bukit Asam adalah sehubungan surat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim bahwa PT. Bukit Asam baru membuat surat tanggal 15 Juni 2020 ke Kementerian PUPR tentang pengalihan anak sungai mbiung, mbemban, Bintan dan yang bermuara ke kiahan, agar tidak adanya fitnah makanya kami mencoba untuk berkomunikasi dengan Pihak PTBA,” tuturnya.

Yang kedua kami juga mempertanyakan alur pengganti anak sungai kiahan, karena sesuai peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 1/2020. “Bahwa pemanfaatan bekas alur sungai harus ada pengganti,” kata Nova.

Sehubungan PT Bukit Asam tidak menjawab atau tidak mau berkomunikasi dengan kami perihal anak sungai mbiun. Mbemban dan bintan, maka kami mencoba mempertanyakan ke dinas terkait perihal dugaan pengalihan anak sungai tersebut.

“Betul-betul atau tidak kami belum tau karena itu kami mengatakan dugaan,” tukas Nova.

Laporan rel/Bambang MD

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review
Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios
Perumda Pasar Palembang Jaya Gandeng PTBA Benahi Pasar Tradisional ‎
Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎
BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata
Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Perumda Pasar Palembang Jaya Gandeng PTBA Benahi Pasar Tradisional ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:10 WIB

BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata

Berita Terbaru