Selanjutnya, isu ketujuh penghitungan suara, kedelapan pemungutan dan penghitungan suara di lokasi khusus, kesembilan penggunaan dan pengawasan Sirekap, kesepuluh pengawasan surat suara sistem noken/ikat. Kesebelas, koordinasi dan kerjasama pengawasn, kedua belas tindak lanjut pengawasn, dan terakhir tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu.
“Demikian rancangan Perbawaslu tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum,” ujarnya.
Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah memberikan masukan terhadap rancangan Perbawaslu Pemungutan dan Penghitungan Suara yakni memastikan Bawaslu di semua tingkatan agar cermat dan berhati-hati dalam menjalankan pengawasn pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara sehingga menjamin keadilan bagi semua pihak.
Juga, kata dia, memastikan rancangan perbawaslu tersebut selaras dengan Peraturan KPU tentang pemungutan dan Penghitungan Suara.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















