DPR RI Setujui Rancangan Perbawaslu Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu

- Jurnalis

Selasa, 21 November 2023 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu Paudi, Lolly Suhenty, dan Sekjen Bawaslu Ichsan Fuadi saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat di Komplek DPR RI, Senin (20/11/2023).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu Paudi, Lolly Suhenty, dan Sekjen Bawaslu Ichsan Fuadi saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat di Komplek DPR RI, Senin (20/11/2023).

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu, dan DKPP menyetujui rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum. RDP tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu Paudi, Lolly Suhenty, dan Sekjen Bawaslu Ichsan Fuadi.

Baca Juga:  PUPR Palembang Geber Perbaikan 170 Ruas Jalan, "Jamu" 2026 Prioritas

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan Perbawaslu tersebut merupakan penyesuaian Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019. Setidaknya, ada 13 isu strategis dalam rancangan Perbawaslu Pemungutan dan Perhitungan Suara yakni pertama, metode pengawasan, kedua, lingkup pengawasn tahapan pemungutan dan penghitungan suara, ketiga kategori pemilih, penggunaan KTP elektronik atau surat keterangan (suket), dan keempat surat suara cadangan.

Baca Juga:  Pemkot Palembang Siap Dukung “Sumsel Run 2026” Peringati Hari Kartini

Isu strategis kelima pemilih disabilitas, keenam pengawasan pemilu pada Pasal 22 ayat 3.

“Bawaslu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dapat membentuk pengawasan TPSLN, pengawas KSK, dan/atau pengawasn pos dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.

Berita Terkait

Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:15 WIB

Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:52 WIB

Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Berita Terbaru