WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Tim Tabur Kejati Sumsel] berhasil menangkap terpidana Leksi Yandi SP bin Kusnadi.
Leksi Yandi merupakan terpidana korupsi dalam perkara pengadaan alat pencegahan COVID-19 pada 34 Desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan [OKUS] Tahun Anggaran 2022 dan masuk daftar pencarian orang [DPO].
Kasi Penerangan Hukum [Kasipenkum] Kejati Simsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan Leksi Yandi ditangkap pada Selasa 4 Februari 2025 di POM Bensin Pondok Rajeb Cibinong, Jawa Barat.
“Terpidana Leksi ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel, dipimpin langsung Adi Candra SH MH bersama Tim Intelijen Kejari OKU Selatan, dan bekerjasama dengan Tim SIRI Kejagung RI,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Rabu 5 Februari 2025.
DPO Leksi Yandi, kata Vanny, terpidana asal Kejari OKU Selatan, disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang tanpa dihadiri terdakwa dengan alasan yang sah [In Absenstia]
Jelas Kasipenkum, atas ulah terdakwa [Leksi Yandi] negara mengalami kerugian sebesar Rp734 juta dan terbukti melanggar pasal 3 JO pasal 18 undang undang [UU] 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021.
“Terpidana Leksi dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp400 juta dengan ketentuan. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp734 juta,” ujarnya.
“Jika tak dibayarkan [uang pengganti] dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang, namun bila harta benda tak mencukupi maka dipidana dua tahun,” tegas Kasipenkum.
Terpidana Leksi Yandi langsung dibawa Tim Tabur ke Kejati Sumsel untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya. [Abror Vandozer]