DPO Terpidana Korupsi Alat COVID-19 Leksi Yandi Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Tim Tabur Kejati Sumsel] berhasil menangkap terpidana Leksi Yandi SP bin Kusnadi.

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Tim Tabur Kejati Sumsel] berhasil menangkap terpidana Leksi Yandi SP bin Kusnadi.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Tim Tabur Kejati Sumsel] berhasil menangkap terpidana Leksi Yandi SP bin Kusnadi.

Leksi Yandi merupakan terpidana korupsi dalam perkara pengadaan alat pencegahan COVID-19 pada 34 Desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan [OKUS] Tahun Anggaran 2022 dan masuk daftar pencarian orang [DPO].

Kasi Penerangan Hukum [Kasipenkum] Kejati Simsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan Leksi Yandi ditangkap pada Selasa 4 Februari 2025 di POM Bensin Pondok Rajeb Cibinong, Jawa Barat.

Baca Juga:  Andreas Sentil Kapolda Baru: Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Mahasiswa dan Wartawan, Jangan Tebang Pilih!

“Terpidana Leksi ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel, dipimpin langsung Adi Candra SH MH bersama Tim Intelijen Kejari OKU Selatan, dan bekerjasama dengan Tim SIRI Kejagung RI,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Rabu 5 Februari 2025.

DPO Leksi Yandi, kata Vanny, terpidana asal Kejari OKU Selatan, disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang tanpa dihadiri terdakwa dengan alasan yang sah [In Absenstia]

Jelas Kasipenkum, atas ulah terdakwa [Leksi Yandi] negara mengalami kerugian sebesar Rp734 juta dan terbukti melanggar pasal 3 JO pasal 18 undang undang [UU] 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021.

Baca Juga:  DPRD Palembang Bilang PT Green SM "Ngampuk" Jangan Seenaknya Meski Punya "Orang Kuat"

“Terpidana Leksi dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp400 juta dengan ketentuan. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp734 juta,” ujarnya.

“Jika tak dibayarkan [uang pengganti] dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang, namun bila harta benda tak mencukupi maka dipidana dua tahun,” tegas Kasipenkum.

Terpidana Leksi Yandi langsung dibawa Tim Tabur ke Kejati Sumsel untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis
Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif
HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde
Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎
Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong
40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation
Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:04 WIB

HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong

Berita Terbaru