DPO Terpidana Korupsi Alat COVID-19 Leksi Yandi Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Tim Tabur Kejati Sumsel] berhasil menangkap terpidana Leksi Yandi SP bin Kusnadi.

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Tim Tabur Kejati Sumsel] berhasil menangkap terpidana Leksi Yandi SP bin Kusnadi.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Tim Tabur Kejati Sumsel] berhasil menangkap terpidana Leksi Yandi SP bin Kusnadi.

Leksi Yandi merupakan terpidana korupsi dalam perkara pengadaan alat pencegahan COVID-19 pada 34 Desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan [OKUS] Tahun Anggaran 2022 dan masuk daftar pencarian orang [DPO].

Kasi Penerangan Hukum [Kasipenkum] Kejati Simsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan Leksi Yandi ditangkap pada Selasa 4 Februari 2025 di POM Bensin Pondok Rajeb Cibinong, Jawa Barat.

Baca Juga:  Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur

“Terpidana Leksi ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel, dipimpin langsung Adi Candra SH MH bersama Tim Intelijen Kejari OKU Selatan, dan bekerjasama dengan Tim SIRI Kejagung RI,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Rabu 5 Februari 2025.

DPO Leksi Yandi, kata Vanny, terpidana asal Kejari OKU Selatan, disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang tanpa dihadiri terdakwa dengan alasan yang sah [In Absenstia]

Jelas Kasipenkum, atas ulah terdakwa [Leksi Yandi] negara mengalami kerugian sebesar Rp734 juta dan terbukti melanggar pasal 3 JO pasal 18 undang undang [UU] 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021.

Baca Juga:  Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

“Terpidana Leksi dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp400 juta dengan ketentuan. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp734 juta,” ujarnya.

“Jika tak dibayarkan [uang pengganti] dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang, namun bila harta benda tak mencukupi maka dipidana dua tahun,” tegas Kasipenkum.

Terpidana Leksi Yandi langsung dibawa Tim Tabur ke Kejati Sumsel untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎
BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha
160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎
Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:10 WIB

BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:37 WIB

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

Berita Terbaru