DPO Terpidana Korupsi Alat COVID-19 Leksi Yandi Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Tim Tabur Kejati Sumsel] berhasil menangkap terpidana Leksi Yandi SP bin Kusnadi.

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Tim Tabur Kejati Sumsel] berhasil menangkap terpidana Leksi Yandi SP bin Kusnadi.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Tim Tabur Kejati Sumsel] berhasil menangkap terpidana Leksi Yandi SP bin Kusnadi.

Leksi Yandi merupakan terpidana korupsi dalam perkara pengadaan alat pencegahan COVID-19 pada 34 Desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan [OKUS] Tahun Anggaran 2022 dan masuk daftar pencarian orang [DPO].

Kasi Penerangan Hukum [Kasipenkum] Kejati Simsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan Leksi Yandi ditangkap pada Selasa 4 Februari 2025 di POM Bensin Pondok Rajeb Cibinong, Jawa Barat.

Baca Juga:  PLN UID S2JB Sabet Platinum Nusantara CSR Awards 2026, Electrifying Agriculture Dongkrak Ekonomi Petani

“Terpidana Leksi ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel, dipimpin langsung Adi Candra SH MH bersama Tim Intelijen Kejari OKU Selatan, dan bekerjasama dengan Tim SIRI Kejagung RI,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Rabu 5 Februari 2025.

DPO Leksi Yandi, kata Vanny, terpidana asal Kejari OKU Selatan, disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang tanpa dihadiri terdakwa dengan alasan yang sah [In Absenstia]

Jelas Kasipenkum, atas ulah terdakwa [Leksi Yandi] negara mengalami kerugian sebesar Rp734 juta dan terbukti melanggar pasal 3 JO pasal 18 undang undang [UU] 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Paparkan Strategi Tekan Kemiskinan dan Kemandirian Pangan Sumsel dalam Podcast detikcom

“Terpidana Leksi dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp400 juta dengan ketentuan. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp734 juta,” ujarnya.

“Jika tak dibayarkan [uang pengganti] dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang, namun bila harta benda tak mencukupi maka dipidana dua tahun,” tegas Kasipenkum.

Terpidana Leksi Yandi langsung dibawa Tim Tabur ke Kejati Sumsel untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang
Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Sejahterakan Buruh pada May Day 2026, Siap Tindaklanjuti Aspirasi Pekerja
Dampingi Menko Pangan,Gubernur Herman Deru Pastikan PSEL Palembang Jadi Solusi Sampah dan Energi
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
Gubernur Herman Deru Tekankan Peran SOIna sebagai Ajang Penguatan Kepercayaan Diri Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:03 WIB

Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:54 WIB

Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Sejahterakan Buruh pada May Day 2026, Siap Tindaklanjuti Aspirasi Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:46 WIB

Dampingi Menko Pangan,Gubernur Herman Deru Pastikan PSEL Palembang Jadi Solusi Sampah dan Energi

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Berita Terbaru