DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Etik, Ini Kata THN Anies-Cak Imin

- Jurnalis

Rabu, 7 Februari 2024 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan putusan DKPP, Senin (5/2/2024)

Sidang pembacaan putusan DKPP, Senin (5/2/2024)

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Putusan Sidang DKPP, KPU terbukti melakukan pelanggaran etik dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres di Pilpres 2024.

Tim Hukum Nasional Pasangan Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar mengapresiasi putusan DKPP terkait pelanggaran etik Ketua KPU RI.

“Tindakan komisioner KPU itu melanggar Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pendoman Penyelenggaraan Pemilu. Tanpa mengubah PKPU No 19 Tahun 2023 terkait usia Capres dan Cawapres usia keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No 90 Tahun 2023,” kata Ketua Umum Tim Hukum Nasional Pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (THN AMIN), Ari Yusuf Amir melalui keterangan tertulis, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga:  HUT ke-15 Makin Bermakna, Nasdem Sumsel Gelar Aksi Sosial hingga Bazar UMKM

Ari mengatakan pada pasal 11 huruf A dan huruf C Peraturan DKPP dinyatakan bahwa (A) dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak. Dan (C) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  25–30 KK Kehilangan Tempat Tinggal, NasDem Sumsel Turun Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Jakabaring

“Selain melanggar pasal 11 huruf A dan C komisioner KPU juga melanggar prinsip profesional dan prinsip ketaatan pada asas kecermatan dalam bertindak yang diatur Pasal 15 huruf C peraturan DKPP. Mereka juga melanggar asas Kepentingan Umum seperti yang diatur dalam Pasal 19 huruf a, yang mengatur penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak,” kata dia.

Berita Terkait

HUT ke-15 Makin Bermakna, Nasdem Sumsel Gelar Aksi Sosial hingga Bazar UMKM
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Joncik Muhammad Lontarkan Pesan Menohok
25–30 KK Kehilangan Tempat Tinggal, NasDem Sumsel Turun Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Jakabaring
Fauzi Amro Gebrak Literasi Keuangan di Sumsel, Ibu Rumah Tangga Dibentengi dari Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
KPU Banyuasin Go to School, Edukasi Pemilih Pemula Kritis Jaring Informasi
NasDem Sumsel Run 2026 Gratis: 2.000 Slot Ludes Diserbu Masyarakat
KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎
Asap Ancam Warga, NasDem Sumsel Buka Posko ISPA Gratis hingga Sebar 40 Ribu Masker Plus Air Mineral‎

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:56 WIB

HUT ke-15 Makin Bermakna, Nasdem Sumsel Gelar Aksi Sosial hingga Bazar UMKM

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:59 WIB

25–30 KK Kehilangan Tempat Tinggal, NasDem Sumsel Turun Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Jakabaring

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Fauzi Amro Gebrak Literasi Keuangan di Sumsel, Ibu Rumah Tangga Dibentengi dari Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:11 WIB

KPU Banyuasin Go to School, Edukasi Pemilih Pemula Kritis Jaring Informasi

Sabtu, 26 September 2026 - 16:54 WIB

NasDem Sumsel Run 2026 Gratis: 2.000 Slot Ludes Diserbu Masyarakat

Berita Terbaru