Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat Mahlizah (Teradu VII) membenarkan dirinya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang bertugas sebagai guru di Sekolah Dasar Negeri 3 Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
Saat seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, Teradu VII menegaskan telah malampirkan surat izin dari Kepala Sekolah SDN 3 Merapi Barat selaku atasan langsung dan telah membuat pernyataan bersedia mengudurkan diri sebagai PPPK.
“Pada saat mendaftar saya telah dinyatakan telah memenuhi semua persayaratan administrasi dan dinyatakan lulus tahapan seleksi yang di lakukan oleh Tim Seleksi,” tegas Mahlizah.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis yaitu J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah. (JFA)



















