WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan warga Jakarta mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pada 2024.
Pencetakan ulang e-KTP ini dilakukan lantaran Jakarta akan berganti dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Kan pasti berubah kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono.
Halaman : 1 2 Selanjutnya