Ditres Narkoba Polda Sumsel: 161.730 Jiwa Terselamatkan

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2020 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel gagalkan peredaran 26.221,39 Kilogram sabu dan 2186 butir ekstasi sepanjang Februari hingga Maret 2020.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel gagalkan peredaran 26.221,39 Kilogram sabu dan 2186 butir ekstasi sepanjang Februari hingga Maret 2020.

Selamatkan 161.730 jiwa warga Sumatera Selatan (Sumsel), Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel gagalkan peredaran 26.221,39 Kilogram sabu dan 2186 butir ekstasi sepanjang Februari hingga Maret 2020.

Direktur Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu mengatakan pemusnahan barang bukti Narkotika yang dilaksanakan pada hari ini berasal dari 10 Laporan Polisi sepanjang bulan Februari hingga Maret tahun 2020, dengan 23 tersangka.

“Total narkotika yang dimusnahkan sebanyak 26.221,39 kilogram sabu dan 2.186 butir Pil Ekstasi,” ungkap Kombes Pol Heri Istu.

“Dari total narkotika yang dimusnahkan setidaknya Polri dalam hal ini Direktorat Narkoba Polda Sumsel menyelamatkan 161.730 jiwa orang warga Sumsel terselamatkan,” ucapnya.

Sementara Asisten Tindak Pidana Umum Kajati Sumsel, Pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini merupakan bentuk sinegritas penegak hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, mulai dari penyidikan sampai dengan penuntutan dipersidangan dan eksekusi terkait perkara ini.

Baca Juga:  Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

“Sesuai dengan amanat Pasal 91 UU Nomer 35 tentang tahun 2009 Narkotika, Pasal 45 ayat 4 KUHAP Barang bukti narkotika pemusnahannya bisa dilaksanakan sebelum persidangan di mulai, setelah mendapatkan surat penetapan status barang bukti dari kejaksaan, yang dimintai oleh penyidik dan di tetapkan oleh kejaksaan untuk dimusnahkan. karena barang bukti ini merupakan barang bukti yang berbahaya dan harus segera di musnahkan,” jelas Harli Siregar SH MH.

“Dari semua barang bukti ini, dari 10 LP dengan 23 tersangka ini, akan disisihkan sebagian barang bukti untuk proses persidangan,” paparnya.

Pemusnahan dihadiri oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Heri Istu Haryono didampingi Kabid Humas Polda Sumsel diwakili Kasubbid Multi Media AKBP Dr Sonny Triyanto SH SIK MH dihadiri Asisten Bidang Tindak Pidana umum Kejaksaan Tinggi Harli Siregar SH MH, Tim Bid Labfor Polda Sumsel AKBP Edhi S, Penasehat hukum tersangka.

Baca Juga:  Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

“Hal ini, merupakan bentuk komitmen selaku aparat penegak hukum pada hari ini hadir bersama berkomitmen dalam memberantas tindak pidana Narkotika,” tambah Harli Siregar.

Sebelum dimusanahkan barang bukti narkotika tersebut di uji laboratorium terkait kandungan narkotikanya, setelah hasilnya dinyatakan positif mengandung narkotika barulah Pemusnahan dilakukan.

Barang bukti narkotika yang di musnahkan dilakukan dengan cara di blender dan di campur dengan detergen kemudian di buang ke sapsiteng dengan disaksikan oleh para tersangka.

Editor Abror Vandozer/Ril

Berita Terkait

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:58 WIB

BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Berita Terbaru