Ditres Narkoba Polda Sumsel: 161.730 Jiwa Terselamatkan

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2020 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel gagalkan peredaran 26.221,39 Kilogram sabu dan 2186 butir ekstasi sepanjang Februari hingga Maret 2020.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel gagalkan peredaran 26.221,39 Kilogram sabu dan 2186 butir ekstasi sepanjang Februari hingga Maret 2020.

Selamatkan 161.730 jiwa warga Sumatera Selatan (Sumsel), Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel gagalkan peredaran 26.221,39 Kilogram sabu dan 2186 butir ekstasi sepanjang Februari hingga Maret 2020.

Direktur Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu mengatakan pemusnahan barang bukti Narkotika yang dilaksanakan pada hari ini berasal dari 10 Laporan Polisi sepanjang bulan Februari hingga Maret tahun 2020, dengan 23 tersangka.

“Total narkotika yang dimusnahkan sebanyak 26.221,39 kilogram sabu dan 2.186 butir Pil Ekstasi,” ungkap Kombes Pol Heri Istu.

“Dari total narkotika yang dimusnahkan setidaknya Polri dalam hal ini Direktorat Narkoba Polda Sumsel menyelamatkan 161.730 jiwa orang warga Sumsel terselamatkan,” ucapnya.

Sementara Asisten Tindak Pidana Umum Kajati Sumsel, Pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini merupakan bentuk sinegritas penegak hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, mulai dari penyidikan sampai dengan penuntutan dipersidangan dan eksekusi terkait perkara ini.

Baca Juga:  SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang

“Sesuai dengan amanat Pasal 91 UU Nomer 35 tentang tahun 2009 Narkotika, Pasal 45 ayat 4 KUHAP Barang bukti narkotika pemusnahannya bisa dilaksanakan sebelum persidangan di mulai, setelah mendapatkan surat penetapan status barang bukti dari kejaksaan, yang dimintai oleh penyidik dan di tetapkan oleh kejaksaan untuk dimusnahkan. karena barang bukti ini merupakan barang bukti yang berbahaya dan harus segera di musnahkan,” jelas Harli Siregar SH MH.

“Dari semua barang bukti ini, dari 10 LP dengan 23 tersangka ini, akan disisihkan sebagian barang bukti untuk proses persidangan,” paparnya.

Pemusnahan dihadiri oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Heri Istu Haryono didampingi Kabid Humas Polda Sumsel diwakili Kasubbid Multi Media AKBP Dr Sonny Triyanto SH SIK MH dihadiri Asisten Bidang Tindak Pidana umum Kejaksaan Tinggi Harli Siregar SH MH, Tim Bid Labfor Polda Sumsel AKBP Edhi S, Penasehat hukum tersangka.

Baca Juga:  Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

“Hal ini, merupakan bentuk komitmen selaku aparat penegak hukum pada hari ini hadir bersama berkomitmen dalam memberantas tindak pidana Narkotika,” tambah Harli Siregar.

Sebelum dimusanahkan barang bukti narkotika tersebut di uji laboratorium terkait kandungan narkotikanya, setelah hasilnya dinyatakan positif mengandung narkotika barulah Pemusnahan dilakukan.

Barang bukti narkotika yang di musnahkan dilakukan dengan cara di blender dan di campur dengan detergen kemudian di buang ke sapsiteng dengan disaksikan oleh para tersangka.

Editor Abror Vandozer/Ril

Berita Terkait

Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:39 WIB

Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB