Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ditangkap

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2020 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM mengadakan press release Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana APBDesa Desa Arisan Gading Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2018 di Ruang Kerja Kabid Humas, Rabu (17/06).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM mengadakan press release Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana APBDesa Desa Arisan Gading Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2018 di Ruang Kerja Kabid Humas, Rabu (17/06).

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM mengadakan press release Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana APBDesa Desa Arisan Gading Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2018 di Ruang Kerja Kabid Humas, Rabu (17/06).

Dalam proses press release, Kabid Humas menerangkan bahwa tindak pidana korupsi dalam penggunaaan dan pertanggungjawaban dana APB desa tersangka berinisial JH (42th) yang merupakan Ex Kades Arisan Gading periode 2013 hingga 2019.

Kronologis kejadian yaitu ditemukan adanya perbuatan melawan hukum penyimpangan oleh tersangka mantan kepala desa Inisial JH yaitu:

Pertama, Dana Pembangunan Fisik Dua Kegiatan tidak sesuai volume fisik terpasang
a. Pekerjaan pembangunan jalan rabat beton dusun I, II 390 x 1.50 x 0.15 Arisan Gading kecamatan Indralaya Selatan
b. Pembangunan jalan rabat beton dusun I, II 300 x 3.50 x 0.15 desa Arisan Gading kecamatan Indralaya Selatan dan dua Kegiatan Fiktif
a. Pembangunan jalan rabat beton dusun I, II 390 x 1.50 x 0.15 desa Arisan Gading kecamatan Indralaya Selatan
b. Pembangunan jalan rabat beton dusun I, II 233 x 1.50 x 0.15 desa Arisan Gading kecamatan Indralaya Selatan

Kedua, dana kegiatan bumdes senilai Rp 50 juta untuk pembelian tenda di ambil oleh Kades Arisan Gading tidak digunakan untuk keperluan tersebut.

Ketiga, ditemukan penyimpangan dalam pertanggungjawaban keuangan, berupa:
a. Tidak sesuai atau lebih kecil daripada yang tercantum dalam tanda terima/pertanggungjawaban (kurang bayar)
b. Kegiatan tidak dilaksanakan tetapi tercantum dalam pertanggungjawaban (fiktif)
c. Kegiatan tidak dilaksanakan dan tidak ada pertanggungjawaban (fiktif)
d. Kegiatan kekurangan volume fisik daripada dana yang telah dikeluarkan
e. Dana telag dicairkan tidak dibuat laporan pertanggungjawaban
f. Tanda tangan yang tercantum pada tanda terima bukan merupakan tanda tangan penerima
g. Tidak dilaksanakannya tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing.

Baca Juga:  Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Keempat, tersangka memanipulasi dokumen laporan pertanggung jawaban keuangan (LPD) baik dana desa, alokasi dana desa maupun siltap, berupa tanda tangan penerima yang namanya tercantum dilaporan tersebut tidak pernah menandatangani dokumen tersebut dan tidak pernah menerima uang seluruh atau sebagian.

Seperti diketahui desa Arisan Gading kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir memperoleh dana APBdes Tahun 2018 dan telah di transfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) Rp. 1.107.930.000,- terdiri dari:

a. Dana Desa APBN Rp. 698.347.000,-
b. Alokasi Dana Desa APBD Kabupaten OI Rp. 348.083.000,-
c. Penghasilan Tetap/tunjangan perangkat desa dan BPD Tw. IV Th. 2016 Rp. 11.700.000,-
d. Penghasilan Tetap/tunjangan perangkat desa dan BPD Tw. III dan IV Th. 2017 Rp. 49.800.000,-

Bahwa sejak tanggal 24 September 2019 tersangka mantan kades arisan gading telah dipanggil sebagai saksi sebanyak 2 kali, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.

Baca Juga:  AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK

Bahkan yang bersangkutan dan keluarganya diduga melarikan diri dari Ogan Ilir ke Jakarta. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif diketahui persembunyiannya di Jakarta, sehingga penyidik Subdit Tipikor Polda Sumsel menangkapnya di Jakarta dan melakukan penahanan terhadap dirinya di Polda Sumsel agar tersangka tidak melarikan diri lagi dan untuk kelancaran proses penyidikan

Kerugian Keuangan Negara berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang terdiri dari:
1. Kurang Bayar Rp. 107.393.313,64
2. Kurang Volume Rp. 323.302.036,00
3. Fiktif Rp. 210.725.215,36 dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 641.420.565,-.

Pasal yang di persangkakan yaitu pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).

Dan atau Pasal 3 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah). Ini sesuai Undang-Undang nomo 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Ril Humas Polda Sumsel/Abror Vandozer)

Berita Terkait

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu soal Dugaan Penggelapan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Berita Terbaru