Dampak Kabut Asap Karhutla, Bupati Ogan Ilir Terbitkan Edaran Perubahan JBM

- Jurnalis

Senin, 2 Oktober 2023 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Panca Wijaya Akbar melalui Dinas Pendidikan Ogan Ilir [Disdik OI] akhirnya mengeluarkan surat edaran mengenai perubahan jam belajar mengajar [JBM] di sekolah dampak kabut asap karhutla [kebakaran hutan dan lahan]

Bupati Panca Wijaya Akbar melalui Dinas Pendidikan Ogan Ilir [Disdik OI] akhirnya mengeluarkan surat edaran mengenai perubahan jam belajar mengajar [JBM] di sekolah dampak kabut asap karhutla [kebakaran hutan dan lahan]

WIDEAZONE.com, OGAN ILIR | Bupati Panca Wijaya Akbar melalui Dinas Pendidikan Ogan Ilir [Disdik OI] akhirnya mengeluarkan surat edaran mengenai perubahan jam belajar mengajar [JBM] di sekolah dampak kabut asap karhutla [kebakaran hutan dan lahan]

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi, surat edaran tersebut tertuang pada nomor 420/1652/SD.1/D.Dikdikbud.Kab.OI/2023.

“Dasar kita mengeluarkan surat edaran ini, karena sebelumnya sudah dilakukan kajian oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir,” terangnya, Senin, 2 Oktober 2023.

Berdasarkan kajian Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir, situasi polusi udara kabut asap akibat kebakaran lahan di Ogan Ilir, semakin meningkat beberapa hari terakhir ini.

Baca Juga:  Panca-Ardani Rotasi Pejabat Pimpinan Pratama hingga Fungsional

Yakni, dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 30 September 2023, dengan Kategori Kualitas Udara Tidak Sehat dan Sangat Tidak Sehat.

“Dengan parameter kritis komponen PM 2,5 yang berpotensi mengganggu kesehatan, terutama pada anak-anak peserta didik kita,” sebutnya.

Adapun isi dari surat edaran tersebut, yakni, proses kegiatan belajar mengajar setiap satuan pendidikan di Ogan Ilir dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

“Serta untuk kegiatan istirahat ditiadakan,” ujarnya.

Kepada seluruh jenjang satuan pendidikan untuk setiap Jam Pelajaran dikurangi selama 10 menit. Lalu, kegiatan diluar kelas, seperti olahraga, ekstrakurikuler, upacara dan kegiatan lainnya untuk sementara ditiadakan.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Pererat Ukhuwah Islamiyah dengan Masyarakat Ogan Ilir Lewat Safari Ramadhan 1446 H

Diminta agar seluruh satuan pendidikan dapat memfasilitasi masker untuk siswa siswi dan tenaga pendidik, serta berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk bantuan masker.

Agar seluruh warga satuan pendidikan tetap memakai masker selama didalam maupun diluar ruangan.

“Surat edaran ini berlaku mulai tanggal ditetapkan yakni 2 Oktober 2023, dan akan di evaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi kabut asap di wilayah Kabupaten Ogan Ilir,” paparnya.

Ditambahkan Sayadi, untuk wilayah Kabupaten Ogan Ilir memang belum bisa dilakukan kegiatan belajar mengajar Dalam Jaringan atau Daring, karena masih dalam kategori tidak sehat.

“Tapi seluruh siswa dan guru harus tetap memakai masker,” pungkasnya. [Rosita Dewi]

Berita Terkait

Gubernur Herman Deru Pererat Ukhuwah Islamiyah dengan Masyarakat Ogan Ilir Lewat Safari Ramadhan 1446 H
Panca-Ardani Rotasi Pejabat Pimpinan Pratama hingga Fungsional
HUT ke 21 Bumi Caram Seguguk dengan Gelaran Parpurna 8 DPRD Ogan Ilir
Berikut Persiapan Paripurna 8, Momentum HUT ke 21 Ogan Ilir
Reaksi Keras Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir Soal Jembatan Lubuk Segonang-Muara Kumbang: Kadis PUPR, PPK hingga Pemborong Dipanggil!!
PUPR Ogan Ilir Sangkal Proyek Jembatan Lama Bukan Baru? Telan Dana APBD Rp650 Juta, Masyarakat: Baru Rampung 10 Hari Rehab
Jembatan di Ogan Ilir Diperkirakan Ambruk, Belum Genap Dua Bulan Direhab
Pulang Liputan Wartawan di Ogan Ilir Ditabrak Lari Pengendara Pembawa Rumput
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 09:45 WIB

Gubernur Herman Deru Pererat Ukhuwah Islamiyah dengan Masyarakat Ogan Ilir Lewat Safari Ramadhan 1446 H

Rabu, 5 Maret 2025 - 05:13 WIB

Panca-Ardani Rotasi Pejabat Pimpinan Pratama hingga Fungsional

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:32 WIB

HUT ke 21 Bumi Caram Seguguk dengan Gelaran Parpurna 8 DPRD Ogan Ilir

Senin, 6 Januari 2025 - 16:35 WIB

Berikut Persiapan Paripurna 8, Momentum HUT ke 21 Ogan Ilir

Kamis, 2 Januari 2025 - 10:39 WIB

Reaksi Keras Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir Soal Jembatan Lubuk Segonang-Muara Kumbang: Kadis PUPR, PPK hingga Pemborong Dipanggil!!

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota [Wawako] Prima Salam bersama peserta membawa pulang Piala Juara Umum dalam STQH Sumsel di Kabupaten PALI.

Headlines

Kota Palembang Juara Umun STQH Sumsel 2025

Senin, 28 Apr 2025 - 07:55 WIB

Pengamat Sosial dan Kesehatan Masyarakat Dr dr Zulkhair Ali Sp PD KGH PINASIM

Palembang

Zulkhair Ali: Setop Buang Sampah di Sungai !

Minggu, 27 Apr 2025 - 13:56 WIB