Buntut Pencopotan Stiker dan Papan Pengumuman di Lahan dan Ruko Sudirman, Kuasa Hukum Ahli Waris RA Nadjamuddin Lapor Polisi

- Jurnalis

Selasa, 30 Juli 2024 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Raden Helmi Hamzah Fansyuri  bersama kuasa hukumnya Hambali, SH, MH usai melapor ke Polrestabes Palembang, Senin 29 Juli 2024.

Raden Helmi Hamzah Fansyuri  bersama kuasa hukumnya Hambali, SH, MH usai melapor ke Polrestabes Palembang, Senin 29 Juli 2024.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sebelumnya atas permohonan ahli waris Raden Achmad Najamuddin Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang melakukan pencocokan batas-batas lahan atau konstatering terhadap lahan seluas 8,5 hektar yang kini sudah dibangun ruko yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kol Atmo dan Jalan Veteran Palembang, Rabu (24/7). Raden Achmad Najamuddin adalah anak dari Raden Mahjub alias Raden Nangling .

Atas tindakan  tersebut, Hambali SH MH selaku kuasa hukum ahli waris, Raden Helmi Hamzah Fansyuri resmi melaporkan T selaku kuasa hukum yang melakukan pencopotan stiker dan papan pengumuman ke Polrestabes Palembang.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan [STPL] Nomor STTLP/B/1927/VII/2024/SPKT/Polrestabes Palembang /Polda Sumatera Selatan  tertanggal 29 Juli 2024 yang ditandatangani  AN. KA SPKT Resort Kota Besar Palembang, Panit III  Ipda Ratosa SH dan ditandatangani langsung oleh Raden Helmi Fansyuri.

“Ya, hari ini kami resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan UU 1/1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud  dalam pasal 170 KUHP, diduga dilakukan terlapor berinisial T selaku kuasa hukum penghuni ruko ke Polrestabes Palembang,” kata Hambali, SH, MH, Senin 29 Juli 2024.

Hambali menjelaskan, pelaporan tersebut merupakan buntut dari pelepasan stiker dan plang yang sudah dipasang ahli waris secara arogan oleh kuasa hukum salah satu penghuni ruko inisial T beberapa hari yang lalu.

Baca Juga:  Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali

Ia mengatakan jika pihaknya, mendapatkan informasi pada Kamis dan Jumat lalu, ada salah satu oknum yang mengatasnamakan kuasa hukum beberapa penghuni ruko, dia merobohkan plang, merusak dan melepas pamflet, dan stiker.

“Nah atas dasar itu. Kemudian pada hari ini kami melakukan pelaporan terhadap yang bersangkutan di Polrestabes,” jelasnya.

Ia menegaskan jika pelaporan ini juga untuk menunjukkan jika tidak ada yang kebal hukum, karena walaupun sebagai seorang kuasa hukum jangan bertindak arogan, sampai merusak dan sebagainya.

“Ya walaupun yang bersangkutan mengklaim mempunyai hak alas hak tetapi tidak dibenarkan secara hukum melakukan pengrusakan, harusnya konfirmasi dulu kepada kami tidak serta merta langsung melepas secara arogan,” katanya.

Selain itu, ia juga menyayangkan atas pelepasan plang yang berada di area makam Raden Nangling dekat pos Polisi Cinde, sebab sampai saat ini tidak ada klaim atas lokasi tersebut.

“Makam tersebut merupakan makan keluarga Raden Nangling, dan hingga saat ini masih diurus oleh klien kami, kenapa dia copot juga plang yang kami pasang disana, padaha l diluar area yang diklaim milik kliennya,” katanya.

Ia kembali menjelaskan, jika Kliennya memiliki hak atas lahan di kawasan Jalan Jendral Sudirman tersebut berdasarkan keputusan pengadilan, selain itu obyek tanah juga masih dalam keadaan Sita Jaminan atau Conservatoir Beslag (CB) yang sampai saat ini belum diangkat.

Baca Juga:  Membangun Rumah, Menumbuhkan Harapan: Aksi Sosial Pemasyarakatan di Palembang

“Jadi tanah seluas 8 hektar di kawasan jendral sudirman dan setengah hektar di kawasan Jl Veteran masih dalam Conservatoir Beslag / CB no.35/1948, dan sampai saat ini masih melekat,” katanya.

Selain itu diperkuat juga dengan keputusan-keputusan Civ.no 35/1948 PN Plg jo. No 8/1950 UB Medan jo.no33 K/Sip/1950, Surat Berkekuatan Hukum tetap, Surat Penetapan no 7/Pdt. Esk/2024.

Kemudian, lanjutnya terhadap obyek tanah tersebut juga ada surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Agraria yang meminta walikota Palembang dan kepala BPN kota Palembang agar tidak membalikkan nama, serta menerbitkan Sertifikat diatas lahan yang merupakan hak waris dari Raden Achmad Nadjamuddin bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling.

“Direktorat Agraria saat itu keluarkan surat Nomor DA 2141/UH/PHT/1980 tertanggal 19 Agustus 1980,” katanya.

Namun faktanya surat tersebut tidak dijalankan, karena saat ini diatas objek tanah sudah diterbitkan alas hak yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Inilah yang akan kami pertanyakan kepada BPN Kota Palembang, kenapa bisa diterbitkan Alas hak di atas lahan yang dalam keadaan Sita Jaminan atau conservatoir beslag ,” katanya. [AbV/red]

Berita Terkait

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:06 WIB

DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja

Berita Terbaru