BREAKING NEWS: PTTUN Palembang Terbitkan Putusan Banding Perkara Pilwabup Muaraenim: SK DPRD Muaraenim 10/2022 Tidak Sah

- Jurnalis

Jumat, 5 Mei 2023 - 00:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PTTUN Palembang Terbitkan Putusan Banding perkara Pilwabup Muaraenim yang dilakukan DPRD Muaraenim

PTTUN Palembang Terbitkan Putusan Banding perkara Pilwabup Muaraenim yang dilakukan DPRD Muaraenim

Masalah PTUN

Menurut Gubernur Sumsel Herman Deru bahwa hasil pembicaraannya dengan Kemendagri dan pak Dirjen, kemarin itu kan Kurniawan belum 6 bulan, SK itu bisa diperpanjang 1 tahun. 

“Sekarang sudah enam bulan, dan tahun anggaran 2022 sudah selesai,” ungkap Deru saat diwawancarai, Selasa [3/1/2023].

Baca Juga:  Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel

Dijelaskan Gubernur Herman Deru, hasil diskusi dengan Irjen Kemendagri bahwa apabila SK pelantikan tersebut dikeluarkan ya tidak apa-apa. Masalah PTUN nanti kita sambil jalan saja. “Jadi pelantikan tetap kita laksanakan saja. Pelantikan tetap kita laksanakan mungkin, tapi tanggal belum dipastikan,” ujarnya. 

Baca Juga:  Uji Coba CFD-CFN Palembang Sukses, Warga Antusias Dorong Geliat UMKM

[Abror Vandozer]

Berita Terkait

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!
Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Rabu, 22 April 2026 - 13:42 WIB

Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB