BREAKING NEWS: PTTUN Palembang Terbitkan Putusan Banding Perkara Pilwabup Muaraenim: SK DPRD Muaraenim 10/2022 Tidak Sah

PTTUN Palembang Terbitkan Putusan Banding perkara Pilwabup Muaraenim yang dilakukan DPRD Muaraenim
PTTUN Palembang Terbitkan Putusan Banding perkara Pilwabup Muaraenim yang dilakukan DPRD Muaraenim

Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Advokasi Pengawal Demokrasi [TAPD], Dr Firmansyah SH MH mengatakan hari ini kita hadir di Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Plaju Palembang untuk memenuhi panggilan sidang pertama. 

“Sidang pertama ini disebut sidang persiapan, intinya menentukan apakah gugatan yang akan disampaikan nanti sudah memenuhi syarat untuk diteruskan ke pokok perkara atau tidak,” ungkap Firman saat dijumpai di depan ruang sidang, Senin [03/10/2022].

banner 468x60

Firman berujar jika syarat terpenuhi maka akan dilanjutkan dengan sidang berikutnya yaitu pemeriksaaan para pihak. “Kami yakin sidang pemeriksaan ini akan lolos,” tegasnya. 

Terkait perkara hasil Pilwabup Muaraenim, sambung Firman, telah dituangkan dalam gugatan. 

Sementara, pihak tergugat Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Muara Enim, Hoirozi SH MH mengatakan kita menghormati proses hukum yang tengah berjalan. “Apa pun keputusannya kita hargai,” ujarnya. 

“Pihak DPRD Muaraenim, menurut pertimbangan kami, telah melaksanakan segala sesuatunya itu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tambahnya. 

Berkaitan dengan gugatan yang dilayangkan kelima organisasi masyarakat terhadap hasil Pilwabup Muaraenim, Hoirozi kembali menuturkan kita akan tetap menghormati apa pun keputusan dari PTUN nanti. 

“Tapi, menurut dari pemikiran tergugat, seluruh proses yang dilaksanakan oleh DPRD ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya. 

Hari ini, Hasil Pilwabup Disampaikan ke Mendagri

Menteri Dalam Negeri hingga saat ini, sambung Hoirozi belum memberikan keputusan. Jadi dari proses yang dilaksanakan di DPRD Muaraenim, hari ini baru disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan [Sumsel].

“Keputusan akhir ada pada Mendagri, apakah akan disahkan, dilantik atau tidak bukan lagi domainnya dan ranah DPRD Muaraenim,” pungkasnya. 

Pantauan di lapangan, tim kuasa hukum Penggugat TAPD dari lima organisasi masyarakat dan pihak Tergugat DPRD Muaraenim masih menunggu panggilan di ruang tunggu sidang PTUN, Plaju, Palembang.