WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Dugaan korupsi kerjasama angkutan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel [SMS] tidak bisa dilepaskan dari akta rapat umum pemegang saham [RUPS] pada 2022 dengan pendampingan BPKP Sumsel. Hal ini menjadi polemik dan gejolak di berbagai kalangan atas perkara yang terus bergulir, mengapa demikian?
Sebab dalam pernyataan akta tersebut kompak menyatakan Sarimuda tidak bersalah dan menyebutkan tanggung jawab Sarimuda selaku mantan Direktur Utama [Dirut] PT SMS adalah tanggung jawab pemegang saham dan jajaran pengurus PT SMS.
Selain itu, dinyatakan juga dalam akta bahwa Sarimuda mendeposit aset dan cash ke PT SMS sebesar Rp16 miliar-an untuk semua kerugian PT SMS sebelum masuknya modal negara.
Deputi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia [MAKI] Feri Kurniawan menyayangkan sikap KPK dan BPKP Pusat tidak mengakui produk hukum dari BPKP Sumsel dan jajaran PT SMS dalam akta tersebut, sehingga semua pihak yang mendukung Sarimuda tertuang dalam akta itu tentunya akan menjadi tersangka sesuai makna pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Menurut Feri, Penyidik KPK harusnya kerja profesional dalam perkara ini dengan menetapkan semua pihak menjadi tersangka dalam kaitan dengan RUPS PT SMS 2022. “Penetapan status tersangka terhadap Sarimuda, harusnya dilakukan tindakan serupa untuk menjerat semua pihak dalam RUPS 2022 dan BPKP Sumsel,” tegasnya.
Ditambahkan Koordiantor K-MAKI, Bony Belitong, BPKP Pusat melakukan audit kerugian negara dengan tidak mengakui opini BPKP Sumsel. Mengapa terjadi audit untuk kedua kalinya, padahal satu kesatuan dengan label lembaga negara.
Bony menilai harusnya hal demikian tidak terjadi, ada apa dengan BPKP? Mengapa terjadi gejolak mosi tidak percaya di dalam tubuh lembaga negara ini? “Sangat disayangkan, bila tidak mempercayai di daerah, lebih baik dibubarkan saja. Tidak usah menjadikan perwakilannya di setiap daerah cukup BPKP Pusat yang menjadi sentral keseluruhan,” ujarnya.
“Kerugian yang diaudit menjadi dasar dari persoalan ini, sedangkan profit atau deviden sama sekali tak disinggung,” timpalnya
Berkaitan dengan percepatan penetapan KPK terhadap status Sarimuda menjadi tersangka, Bony berujar, mengisyaratkan indikasi adanya perintah Pimpinan untuk ‘mengeksekusi’ segera.
“Namun tanpa disadari penyidik, kalau alat bukti, keterangan saksi dan materi perkara tidak sinkron,” tukas Bony. [AbV]