WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melalui Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus [Tipidsus] kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi [Tipikor] pada kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin [PMD Muba] Tahun Anggaran 2019-2023.
“Hal itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumsel nomor PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024,” ungkap Kasi Penerangan Hukum [Kasipenkum] Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan persnya kepada WIDEAZONE.com pada Rabu 15 Mei 2024.
Kasipenkum menjelaskan Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini kembali dilakukan Penetapan satu orang sebagai tersangka berinisial ‘R’ selaku oknum ASN di Dinas PMD Muba.
Sebelumnya R, ujar Kasipenkum, telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. “Maka Kepala Kepala Kejati Sumsel langsung menerbitkan Surat Penetapan Tersangka [SPT] dengan nomor TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024,” jelasnya.
Dikabarkan sebelumnya [26 April 2024], Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadao tersangka MA untum 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara [Rutan] Kelas 1 Palembang, dari 26 April hingga 15 Mei 2024. Penahanan tersangka diatur di Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Vanny menjelaskan, perbuatan MA berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp27 miliar. Ia pun mengatakan perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tntang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 orang,” ujarnya.
Modus operandi tersangka, adanya markup harga langganan internet desa. Atas persoalan itu, tegas Vanny, pihaknya [Kejati Sumsel] tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. “Serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tuturnya. [Abror Vandozer]