Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Internet Desa: R Oknum ASN di PMD Muba

- Jurnalis

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Penerangan Hukum [Kasipenkum] Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH

Kasi Penerangan Hukum [Kasipenkum] Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melalui Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus [Tipidsus] kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi [Tipikor] pada kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin [PMD Muba] Tahun Anggaran 2019-2023.

“Hal itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumsel nomor PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024,” ungkap Kasi Penerangan Hukum [Kasipenkum] Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan persnya kepada WIDEAZONE.com pada Rabu 15 Mei 2024.

Kasipenkum menjelaskan Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini kembali dilakukan Penetapan satu orang sebagai tersangka berinisial ‘R’ selaku oknum ASN di Dinas PMD Muba.

Baca Juga:  PKB Sumsel Berbagi Santunan dan Makanan Berbuka untuk Lima Panti Asuhan

Sebelumnya R, ujar Kasipenkum, telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. “Maka Kepala Kepala Kejati Sumsel langsung menerbitkan Surat Penetapan Tersangka [SPT] dengan nomor TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024,” jelasnya.

Dikabarkan sebelumnya [26 April 2024], Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadao tersangka MA untum 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara [Rutan] Kelas 1 Palembang, dari 26 April hingga 15 Mei 2024. Penahanan tersangka diatur di Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Vanny menjelaskan, perbuatan MA berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp27 miliar. Ia pun mengatakan perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tntang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  PLN UID S2JB Sabet Platinum Nusantara CSR Awards 2026, Electrifying Agriculture Dongkrak Ekonomi Petani

Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 orang,” ujarnya.

Modus operandi tersangka, adanya markup harga langganan internet desa. Atas persoalan itu, tegas Vanny, pihaknya [Kejati Sumsel] tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. “Serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tuturnya. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang
Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Sejahterakan Buruh pada May Day 2026, Siap Tindaklanjuti Aspirasi Pekerja
Dampingi Menko Pangan,Gubernur Herman Deru Pastikan PSEL Palembang Jadi Solusi Sampah dan Energi
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
Gubernur Herman Deru Tekankan Peran SOIna sebagai Ajang Penguatan Kepercayaan Diri Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:03 WIB

Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:54 WIB

Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Sejahterakan Buruh pada May Day 2026, Siap Tindaklanjuti Aspirasi Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:46 WIB

Dampingi Menko Pangan,Gubernur Herman Deru Pastikan PSEL Palembang Jadi Solusi Sampah dan Energi

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Berita Terbaru