BREAKING NEWS: PTTUN Palembang Terbitkan Putusan Banding Perkara Pilwabup Muaraenim: SK DPRD Muaraenim 10/2022 Tidak Sah

PTTUN Palembang Terbitkan Putusan Banding perkara Pilwabup Muaraenim yang dilakukan DPRD Muaraenim
PTTUN Palembang Terbitkan Putusan Banding perkara Pilwabup Muaraenim yang dilakukan DPRD Muaraenim

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara [PTTUN] Palembang mengabulkan Gugatan Banding perkara pemilihan Wakil Bupati [Pilwabup] Kabupaten Muara Enim yang dilakukan DPRD Muara Enim,

Hal tersebut tertuang dalam nomor putusan banding [PB] 58/B/2023/PT.TUN.PLG,  yang diterbitkan PTTUN Palembang pada Kamis, 4 Mei 2023.

banner 468x60

Dalam putusan itu, PTTUN Palembang menyebutkan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. “Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022, tanggal 6 September 2022, tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas nama AHMAD USMARWI KAFFAH SH,” keterangan termaktub dalam PB. 

Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022, tanggal 6 September 2022, tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas nama AHMAD USMARWI KAFFAH SH. 

“Menghukum Tergugat dan Tergugat Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan tingkat Banding di tetapkan sebesar Rp250 ribu,” keterangan PB PTTUN Palembang.