BREAKING NEWS: PTTUN Palembang Terbitkan Putusan Banding Perkara Pilwabup Muaraenim: SK DPRD Muaraenim 10/2022 Tidak Sah

- Jurnalis

Jumat, 5 Mei 2023 - 00:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PTTUN Palembang Terbitkan Putusan Banding perkara Pilwabup Muaraenim yang dilakukan DPRD Muaraenim

PTTUN Palembang Terbitkan Putusan Banding perkara Pilwabup Muaraenim yang dilakukan DPRD Muaraenim

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara [PTTUN] Palembang mengabulkan Gugatan Banding perkara pemilihan Wakil Bupati [Pilwabup] Kabupaten Muara Enim yang dilakukan DPRD Muara Enim,

Hal tersebut tertuang dalam nomor putusan banding [PB] 58/B/2023/PT.TUN.PLG,  yang diterbitkan PTTUN Palembang pada Kamis, 4 Mei 2023.

Dalam putusan itu, PTTUN Palembang menyebutkan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. “Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022, tanggal 6 September 2022, tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas nama AHMAD USMARWI KAFFAH SH,” keterangan termaktub dalam PB. 

Baca Juga:  PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar

Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022, tanggal 6 September 2022, tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas nama AHMAD USMARWI KAFFAH SH. 

Baca Juga:  PLN Gercep Perkuat Tegangan Listrik bagi Warga Kenten Laut

“Menghukum Tergugat dan Tergugat Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan tingkat Banding di tetapkan sebesar Rp250 ribu,” keterangan PB PTTUN Palembang. 

Berita Terkait

ASAS SMK Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan
AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Gaya Bicara Prima Salam Viral di Medsos, ini Ujar Ratu Dewa, Panglima RDPS: PS Jalani Pemeriksaan DSA
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang
Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:29 WIB

ASAS SMK Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:02 WIB

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:55 WIB

AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:11 WIB

SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:15 WIB

Gaya Bicara Prima Salam Viral di Medsos, ini Ujar Ratu Dewa, Panglima RDPS: PS Jalani Pemeriksaan DSA

Berita Terbaru

Polres OKU Timur menggelar Sidang Isbat Nikah Massal dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 Polres OKU Timur. Nikah massal ini diikuti sebanyak 80 pasangan 

Headlines

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:02 WIB