Breaking News: Nekat Mudik, Bus di Tol Dihalau Putar Balik

- Jurnalis

Minggu, 17 Mei 2020 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugus Tugas Covid-19 Ogan Komering Ilir (OKI) menghentikan bus Antar Kota antar Provinsi (AKAP) Pelangi asal Medan Sumatera Utara yang nekat mengantar penumpang dengan tujuan Pulau Jawa.

Gugus Tugas Covid-19 Ogan Komering Ilir (OKI) menghentikan bus Antar Kota antar Provinsi (AKAP) Pelangi asal Medan Sumatera Utara yang nekat mengantar penumpang dengan tujuan Pulau Jawa.

WIDEAZONE.COM, OKI — Petugas Pos Chek Poin Pengamananan Operasi Ketupat Musi 2020 Gerbang Tol Kayuagung bersama petugas dari Gugus Tugas Covid-19 Ogan Komering Ilir (OKI) menghentikan bus Antar Kota antar Provinsi (AKAP) Pelangi asal Medan Sumatera Utara yang nekat mengantar penumpang dengan tujuan Pulau Jawa.

Bus ini terpaksa disuruh putar balik oleh petugas gabungan yang terdiri dari Polri, Dishub, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinkes itu karena baik penumpang maupun kendaraan tidak memiliki kelengkapan dokumen perjalanan di masa pandemi.

“Pagi tadi petugas menghentikan bus yang nekat melintas karena tidak ada kelengkapan dokumen. Kita minta putar balik,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan OKI, Antonio Ramadhan, Minggu (17/5).

Baca Juga:  OKI Darurat Kejahatan Siber: OJK dan Polda Sumsel Perang Lawan Sacam

Anton menuturkan, kebijakan itu dilaksanakan berdasarkan 3 (tiga) aturan antara lain, Surat Edaran (SE) Ketua Gugus Tugas Covid- 19 Nasional nomor 4 thn 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019.

“Serta Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 thn 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Mudik Idul Fitri tahun 1441 H yang ditindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor SE.9/AJ.201/DJRD/2020 tentang pengaturan penyelengaraan transportasi darat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” tuturnya.

Berdasarkan aturan itu tambah Anton pihaknya akan mengintensifkan penjagaan di 6 (enam) check poin jalur darat maupun jalur sungai yang ada di Kabupaten OKI.

“Untuk pos cek point jalan raya lokasinya di gerbang tol pedu, gerbang tol Kayuagung dan wilayah Mesuji. Sedangkan pos dermaga sungai lokasinya di Tulung Selapan, dermaga Sungai Lumpur dan dermaga Sungai Baung Air Sugihan,” ujar dia.

Baca Juga:  Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit BRI Diserahkan ke JPU

Upaya ini tambah Anton untuk memutus penyebaran wabah corona.

“Sama-sama kita jaga saudara kita agar tidak terpapar dari Covid 19. Tentu dengan disiplin tidak mudik,” harapnya.

Kepada masyarakat OKI di perantauan, Pemkab OKI ujar Anton mengimbau agar menunda mudik lebaran selama masa pandemi.

“Dengan tidak mudik kita dapat mengurangi penyebaran Covid-19, bagi masyarakat yg terpaksa melakukan perjalanan agar tetap mengikuti protokoler kesehatan yg telah ditetapkan oleh gugus tugas penanganan COVID-19,” tutupnya.

Laporan Ukik

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

PLN UID S2JB Perluas Jangkauan Kelistrikan Sasar Sungai Jeruju OKI
Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu
OKI Darurat Kejahatan Siber: OJK dan Polda Sumsel Perang Lawan Sacam
Pengusaha di OKI Kena Tipu Rp700 Juta Raib, Bos BST Dilaporkan
Gelegar Skandal DAK/2023 Rp45,4 Miliar Disdik OKI di Kejaksaan Agung
Safari Ramadhan di OKI, Kapolda Sumsel Pastikan Pelayanan Publik Optimal
Herman Deru Safari Ramadan ke OKI, Tegaskan Komitmen Percepatan Infrastruktur
Herman Deru Serahkan Kincir dan Perkuat Infrastruktur Listrik di Sungai Menang untuk Go Export

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 23:45 WIB

PLN UID S2JB Perluas Jangkauan Kelistrikan Sasar Sungai Jeruju OKI

Kamis, 16 April 2026 - 12:35 WIB

Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:29 WIB

OKI Darurat Kejahatan Siber: OJK dan Polda Sumsel Perang Lawan Sacam

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:16 WIB

Pengusaha di OKI Kena Tipu Rp700 Juta Raib, Bos BST Dilaporkan

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:09 WIB

Gelegar Skandal DAK/2023 Rp45,4 Miliar Disdik OKI di Kejaksaan Agung

Berita Terbaru