“Kita masih menunggu Peraturan Presiden yang akan berlaku. Nantinya di sana akan diatur konsumen yang pantas mendapatkannya,” ujarnya.
Kebijakan yang mengatur pembelian BBM ini tertuang dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014. Yakni tentang Penyediaan, Pendistribusian & Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Jika aturan itu diberlakukan, maka masyarakat yang memiliki kuota harian tidak dapat sembarangan mengisi BBM lagi. Bahkan masyarakat juga tidak dapat berpindah-pindah SPBU ketika ingin membeli BBM kembali. (JFA)



















