Ketentuan kouta sendiri telah ditetapkan oleh Pemerintah, yakni terdiri dari kendaraan pribadi mecapai 60 liter perhari. Sementara kendaraan umum 80 liter perhari, dan kendaraan roda 6 sebanyak 200 liter perhari.
Saleh mengatakan konsumen yang sudah melebihi kouta yang ditentukan maka tidak dapat membeli di SBPU lain. Hal itu dikarenakan data plat nomor yang ada kendaraan sudah teregistrasi oleh aplikasi subsidi tepat atau MyPertamina.
“Jika mereka sudah terdaftar di sistem registrasi dan mendapat QRcode dia sudah mengisi 60 liter Oleh karena itu, dia tidak bisa lagi mengisi di tempat lain,” jelasnya.
Ia juga mengatakan aturan ini dibuat agar kouta BBM subsidi cukup, karena jika dibebaskan tidak akan cukup. Maka dari itu, BPH Migas bekerjasama dengan Korlantas dan Pemda untuk mencatat nomor polisi yang pantas mendapatkan subsidi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















