WIDEAZONE.com, PALEMBANG| Aksi warga negara asing [WNA] asal Rusia Vladimir Kasarski membobol ATM Bank SumselBabel terendus Reskrim Polrestabes Palembang.
Modus akses ilegal tersangka dibantu hacker asal Meksiko dan menyasar mesin ATM milik Bank Pembangunan Daerah [BPD] Sumsel terjadi di Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan IT II, Kamis 28 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB.
Penangkapan Vladimir Kasarski dipimpin langsung Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Pidum Iptu Jhonny Palapa saat berada di apartemennya Jakarta pada 1 April 2024.
Atas ulah WNA tersebut, pihak Bank SumselBabel mengalami dampak kerugian senilai Rp30 juta.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono membenarkan bahwa anggotanya dari Satreskri meringkus tersangka dalam perkara akses ilegal atas unit mesin ATM di Jalan Bambang Utoyo, Kecamatan IT II Palembang melibatkan warga Rusia. “Saat ini sedang didalami karena pernah melakukan tindak pidana serupa. Bahkan sempat dideportasi,” ungkap Kapolrestabes dalam keterangan persnya, Senin 8 April 2024.
Dibantu Hacker Asal Meksiko
Jelas, Kapolrestabes, dalam aksinya tersangka Vladimir Kasarski melakukan secara sendiri pada sasaran mesin ATM yang model lama. “Namun hasil penyelidikan, tersangka bekerja sama dengan seorang hacker [DPO] diduga berada di negara Meksiko yang bekerja dengan identitas nomor luar negeri, hebatnya hacker ini mengetahui keberadaan mesin-mesin ATM Bank yang masih menggunakan program lama,” jelasnya menyebutkan.
Oleh karena itu, sambung dia, pihaknya mencurigai ada pihak-pihak lain turut membantu dari pada hacker tersebut.
“Peristiwa ini terungkap atas kinerja cepat dari Satreskrim Polrestabes Palembang di-backup Jatanras Polda Sumsel dalam kurun waktu 4 hari berhasil diungkap dan menangkap tersangka Vladimir,” tuturnya.
Bobol ATM Gunakan Aplikasi Any Desk
Modus tersangka dengan menggunakan aplikasi Any Desk kemudian tersangka masuk ke ATM memasang kabel USB yang disambungnya ke Laptop miliknya dan meletakkan [laptop] di atas kursi plastik serta menghidupkan video call handphonenya yang diletakkan di atas mesin ATM untuk memantau situasi di dalam mesin ATM.
Tersangka lalu keluar dari ATM, kemudian mengunci pintu ATM dengan seling kunci roda sepeda dan memasang tulisan “rusak”.
Lalu tersangka masuk ke dalam mobilnya sambil memantau situasi dalam mobil. Namun dicurigai oleh penjaga malam ATM, sehingga tersangka langsung pergi.
“Menggunakan aplikasi Any Desk yang mana pengoperasian dari laptop bisa dikendalikan dari jarak jauh, diketahui peran tersangka Vladimir sendiri menunggu di mesin ATM dan berkomunikasi dengan hacker sambil menunggu petunjuk uang keluar, namun curiga aksinya diketahui petugas langsung kabur dari lokasi,” ujar Kombes Pol Harryo.
Atas perbuatannya, tersangka akan diterapkan dengan Pasal 363 ayat 5 KUHP juncto 53 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
“Saat ini kita melakukan pengembangan terhadap pelaku yang lain, dan kita sudah menyita beberapa alat bukti diantaranya, paspor, laptop notebook, kabel USB, handphone, mobil hyundai, dan lainnya,” sebutnya.
Sementara itu, Vladimir ketika diwawancarai mengakui perbuatannya.
“Saya hanya menunggu beberapa bulan di Indonesia sampai visa nya kembali, saya suka di Indonesia dan sebelumnya sudah pernah beraksi dan berhasil,” aku tersangka yang diartikan translator.
Vladimir mengaku jika bekerja sama dengan hacker karena sebelumnya tidak mengetahui bagaimana cara mengoperasikan.
“Sehingga saya lebih tertarik untuk memperdalami,” ungkapnya.
“Setiap berhasil membobol uang di ATM maka hasilnya dibagi dua dengan hacker,” tutupnya. [AbV]